Pemkot Bekasi Sosialisasikan Perwal 46A Tahun 2021 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Pemkot Bekasi Sosialisasikan Perwal 46A Tahun 2021 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

13/05/2022, Mei 13, 2022
KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-Pemerintah Kota Bekasi memberikan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 46A Tahun 2021 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Bekasi yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kamis (12/5). 


Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari rencana dilaksanakannya Pemilihan Ketua LPM Ciketingudik yang akan digelar dalam waktu dekat.


Sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Bagian Pembangunan Setda Kota Bekasi, Camat Bantargebang Warsim Suryana, dan Lurah Ciketingudik Nahwan Wawan. 


Sementara peserta sosialisasi terdiri dari unsur pengurus LPM, BKM, pengurus RT dan RW, serta kalangan tokoh masyarakat setempat.


Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Bekasi Abdul Hakim Amir menjelaskan Perwal Nomor 46A Tahun 2021 merupakan hasil perubahan Perwal Nomor 93 Tahun 2020 tentang Pembentukan LPM di Kota Bekasi. “Ada beberapa perubahan, salah satunya terkait penegasan tentang masa bakti pengurus LPM,” ujarnya.


“Dalam Perwal yang lama disebutkan masa bakti seseorang menjabat Ketua LPM dibatasi dua kali periode secara berturut-turut, tapi bisa mencalonkan kembali setelah satu periode tidak menjabat. Tapi dalam Perwal yang baru ini benar-benar ditegaskan bahwa masa bakti seseorang menjabat Ketua LPM cukup sampai dua periode dan tidak diperbolehkan lagi menjabat Ketua LPM, gunanya agar terjadi regenerasi figur-figur baru yang juga memiliki semangat untuk membangun lingkungan,” papar Amir menambahkan.


Amir berharap adanya sosialisasi ini memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang acuan dan tata cara untuk melaksanakan pemilihan Ketua LPM. “Perwal ini menjadi acuan pemilihan Ketua LPM, agar masyarakat bisa memahami sehingga kondusifitas lingkungan tetap terjaga,” ungkapnya.


Sementara itu, Lurah Ciketingudik Nahwan Wawan menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan memfasilitasi pembentukan panitia pemilihan Ketua LPM Ciketingudik. “Sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk panitia pemilihan yang ajan terbentuk nanti, begitu juga untuk masyarakat yang diharapkan bisa berperan aktif mensukseskan ajang pemilihan Ketua LPM Ciketingudik nanti,” katanya.


Lebih lanjut Nahwan Wawan berharap seluruh peserta yang hadir dalam sosialisasi ini bisa meneruskan pemahaman mengenai Perwal Nomor 46A Tahun 2021 kepada masyarakat sekitarnya. “Sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan masyarakat, dan proses demokrasi bisa berjalan maksimal dalam ajang pemilihan nanti,” harapnya.(adv)

TerPopuler