Prosesi pelantikan yang digelar di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung, Minggu (22/05/22) ini juga dihadiri Wagub Chusnunia Chalim beserta jajaran Pemprov dan Forkopimda Lampung, dan para bupati dan walikota se-Provinsi Lampung. Sementara, dari Pringsewu juga tampak hadir Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi beserta beberapa pejabat lainnya, serta Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022 Sujadi dan Fauzi masing-masing bersama istri.
Selain Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, juga dilantik Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji dan Zaidirina sebagai Pj Bupati Tubaba, dimana pelantikan dan pengambilan sumpah ketiganya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri No.131.18-1228, 131.18-1229 dan 131.18-1230 tahun 2022, dimana menurut SK tersebut disebutkan masa jabatan Pj Bupati paling lama hanya satu tahun.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya mengatakan Pj Bupati memiliki kewenangan sebagaimana aturan perundang-undangan yang ada. Ia berpesan kepada Pj Bupati untuk dapat menjaga kondusifitas daerahnya, terlebih menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 mendatang. "Selain itu, juga tidak melakukan mutasi pegawai, membatalkan kebijakan terkait perizinan, membuat kebijakan pemekaran daerah serta kebijakan yang bertentangan dengan program penyelenggaraan pemerintahan", pesannya.
Namun demikian, jikalau memang akan melakukan mutasi harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Gubernur untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. "Para Pj Bupati ini telah memenuhi kriteria baik secara teknis maupun tata kelola pemerintahan, sehingga diharapkan akan mampu menjalankan tugas", harapnya.
Seusai pelantikan Pj Bupati, juga dilantik Pj Ketua TP-PKK, Dekranasda dan Bunda PAUD Kabupaten Pringsewu beserta dua kabupaten lainnya.
(MERLIYANSYAH)