KOTA BEKASI, sinarberitanews.com - Wakil Kapolrestro Bekasi Kota, AKBP. Rama S. Putra angkat bicara terkait warga sipil yang nekat menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik kepolisian tanpa ijin resmi yang ditarik leasing dari Apartemen Kemang View Pekayon Bekasi Selatan Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumya bahwa kendaraan roda empat Chevrolet Trax warna hitam yang menggunakan TNKB milik kepolisian dengan seri 1XX-07 telah diderek oleh pihak leasing karena menunggak angsuran. Padahal mobil tersebut aslinya berplat hitam dengan nomor polisi AB 1XX7 TY.
Wakil Kapolrestro Bekasi Kota, AKBP. Rama S. Putra saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan penggunaan plat nomor kendaraan dinas polisi yang dilakukan warga sipil pada mobil pribadi, mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan mendalami lagi kasus tersebut.
“Kami akan lakukan penyelidikan dulu dan kita dalami kasus tersebut,” ucapnya kepada awak media, Jumat (27/5/2022).
Rama mengaku pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh soal dugaan pemalsuan penggunaan TNKB dinas polisi oleh warga sipil.
Meskipun diakuinya lokasi perkaranya ada di wilayah hukum Polretro Bekasi Kota.
Ketika ditanya soal apakah kode Plat Nopol Dinas Polisi tersebut berasal dari Polda Metro Jaya dan dugaan adanya keterlibatan oknum polisi, Rama tetap mengatakan pihaknya belum mengetahui dengan pasti karena masih akan didalami terlebih dulu. (Wahyu)