Lantaran berupaya melakukan perlawanan kepada aparat, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, tersangka Nur diringkus Polisi saat sedang berada di jalan umum Desa Halangan Ratu Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran.
"Benar pada Rabu malam sekira pukul 22.00 Wib, Polsek Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial Nur,"ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Awak media pada Jumat (27/5/22) siang
Lanjut Kapolsek, Tersangka Nur diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dua unit Ponsel Merk Vivo Y30 dan Realme C21 dirumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.
Pencurian dilakukan tersangka Nur pada Sabtu 12 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib. Sebelum di curi HP milik korban sedang di isi daya diruang tengah rumahnya.
Tersangka Nur dapat masuk kedalam rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel daun jendela dengan menggunakan sebilah obeng.
"Atas kejadian pencurian korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp. 4,2 Juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian,"terang Kapolsek
Berbekal laporan korban, kata Kapolsek meneruskan, Polisi segera melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berupaya melakukan penangkapan namun tersangka sudah melarikan diri.
"Setelah hampir setahun kami kejar, akhirnya tersangka berhasil kami ringkus di Wilayah Kabupaten Pesawaran,"ungkap Iptu Poltak
Dikatakan Kapolsek, pada saat petugas berupaya melakukan pengembangan kasus, tersangka berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas, maka Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur dibagian kakinya.
"Iya, terhadap tersangka kita lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya menyerang Polisi saat proses pengembangan kasus,"kata Kapolsek
Iptu Poltak mengatakan Nur merupakan residivis kasus pencurian dan terakhir keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2012 yang lalu.
"Menurut tersangka, dua unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp 1,6 Juta, dan uangnya telah habis digunakan untuk bersenang senang,"jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dibawa kepolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara."tandasnya. (MERLIYANSYAH)