Meskipun masih masa pra pendaftaran tapi proses sangat penting bagi peserta didik baru. Dikarenakan melengkapi berkas semua dokumen PPDB dan verifikasi berkas nya.Kamis,(16/06/22).
Jalur pendaftaran SD,SMP,SMA,SMK dibagi 4 pilihan dan 3 jalur yaitu jalur prestasi, afirmasi,zonasi dan perpindahan orang tua.Tapi persyaratan PPDB online sangat tidak memihak bagi para pendatang yang menetap sementara atau orang nya yang bekerja di kota Bekasi yang mempunyai anak sebagai peserta didik Kota Bekasi.Dikarenakan mereka mempunyai Kartu Keluarga(KK) atau KTP kampung halamannya.
Mereka hanya mempunyai surat keterangan domisili tinggal di kota Bekasi.Sedangkan anak warga domisili kota bekasi berminat sekolah negeri kota bekasi tidak bisa bersekolah di kota bekasi.Terhalangi oleh peraturan PPDB online kota bekasi.
Sementara pemerintah menggaungkan semboyan wajib belajar 12 tahun.Tapi akibat peraturan selalu berubah-ubah setiap tahun nya warga pendatang di kota bekasi yang mempunyai domisili tinggal,kknya masih dari kota asalnya tidak dapat bersekolah di Kota Bekasi,untuk bersekolah di sekolah negeri.
Sebagai pegawai dengan gaji yang pas-pasan mereka merasa tidak mampu bersekolah di swasta dengan biaya yang sangat tinggi. Sangat riskan dan prihatin dengan kebijakan berubah- ubah setiap tahunnya.
Hasil konfirmasi pihak media sinarberita news.com dilapangkan oleh salah satu warga pendatang yang kota Bekasi. Deni mengatakan sangat sulit buat mendaftar di peserta didik baru,karena terhalangi oleh salah satu persyaratannya. Sementara saya bekerja di kota bekasi dari tahun 2015 hingga sekarang menetap di Kota Bekasi.
"Hanya mempunyai surat domisili tinggal kk dan ktpnya masih ktp kampung halaman,ia hendak mendaftar anaknya bersekolah di SD Negeri kota bekasi. Tapi apa lah daya nya dengan peraturan baru sekarang di PPDB online Kota Bekasi terbentur dengan peraturan baru,Saya tidak mampu menyekolahkan anak di swasta dikarenakan biaya yang cukup mahal,"ungkapnya
Dia berharap Pemerintah Kota Bekasi memperhatikan warga pendatang terutama Dinas Pendidikan Kota Bekasi, memberikan ruang sekolah bagi anak-anak yang orang tuanya masih hanya menjadi warga domisili Kota Bekasi.
"Tolong Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi,kami warga domisili kota bekasi,diberikan kesempatan anak-anak kami mengenyam Pendidikan Negeri yang ada di Kota Bekasi tercinta ini." pungkas nya.(Arnold G)