Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah pada Rapat Paripurna yang dihadiri 22 dari 40 Anggota DPRD Pringsewu yang dipimpin Ketua DPRD Suherman serta dihadiri jajaran Pemerintah Daerah dan Forkopimda ini berharap dengan disahkannya Perda tersebut dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.
"Oleh karena itu, saran dan masukan serta rekomendasi atas Rancangan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ini, nanti akan menjadi perhatian, sehingga ke depan akan menjadi lebih baik lagi", ujarnya.
Selanjutnya patut disyukuri bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu 2021, Pemkab Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali ketujuh secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
"Ke depan tentunya akan menjadi tugas bersama untuk mempertahankan opini WTP tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku", katanya. (MERLIYANSYAH)