PRINGSEWU, sinarberitanews.com - Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Lampung membekuk atau mengamankan 3 orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung berinisial Y (14), P (19) dan A (23) .
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menuturkan, tiga tersangka pelaku pencabulan diamankan Polisi pada Jum'at 17 Juni sekitar pukul 19:00 wib di kediaman masing-masing pelaku.
Menurut Kapolsek, Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pengaduan ibu korban pada Jumat, 17 Juni yang lalu.
"Benar, Pada Jumat yang lalu kami telah mengamankan 3 orang pelaku asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP, (sebut saja Bunga red)," ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada awak media, Kamis (23/6/22)
Kapolsek mengatakan, bahwa korban yang masih berusia 14 tahun dicabuli oleh ketiga pelaku di hari yang sama yaitu hari Kamis, 16 Juni 2022.
Diceritakannya, Awal mula korban mengenal Y melalui media sosial WhatsApp, setelah intens berkomunikasi lalu keduanya berpacaran. Kemudian di saat mereka berpacaran Y telah 2 kali melakukan perbuatan asusila kepada korban. Perbuatan itu dilakukan pada 3 dan 16 Juni 2022, saat Y mengajak korban main di rumah di Pekon Margodadi.
Sedangkan 2 pelaku lain P dan A yang juga diketahui merupakan kenalan baru korban yang dikenal melalui WhatsApp sekaligus teman tersangka Y.
Aksi bejat kedua kalinya ini terjadi di dalam kamar di rumah tersangka A di Pekon Sumberagung. Parahnya lagi, aksi bejat ini dilakukan oleh P dan A secara bersama-sama.
Tak hanya itu, Esoknya para tersangka tidak mengantarkan korban ke rumahnya, tetapi meninggalkannya di jalan umum Pekon Tabung Anom, sehingga korban akhirnya dapat pulang ke rumahnya setelah terlebih dahulu meminta diantar warga.
Diungkapkannya, setelah korban sampai di rumah, ibu korban yang curiga langsung menanyainya dan korbanpun menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Mengetahui anaknya mendapat perlakuan buruk dari ketiga temanya, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian," ungkapnya.
Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kata Kapolsek menambahkan, Polisi bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Tak hanya itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban, 1 unit handphone dan 2 unit sepeda motor milik tersangka.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Sementara itu, dalam proses penyidikan ketiganya disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Khusus terhadap tersangka Y yang masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandasnya. (MERLIYANSYAH)