Evaluasi tersebut meliputi evaluasi Pengelolaan Permohonan dan Jawaban Informasi, Pengelolaan Akun Media Sosial Pemerintahan, dan Pengelolaan Pengaduan Publik yang menggandeng Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) selaku _leading sector_ yang membidangi pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N Lapor dan Call 1500-444.
Peserta evaluasi merupakan seluruh PPID Pembantu di Perangkat Daerah yang dijabat oleh Sekretaris Dinas masing-masing beserta para admin/pengelolanya dimana evaluasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Humas, Sajekti Rubiyah, berkolaborasi dengan Selamet Gunawan, Kabid Pengelolaan Informasi Publik pada Diskominfostandi.
Dibuka terlebih dahulu oleh Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian, Dwi Andriyani Arga, evaluasi merupakan sebuah bentuk _feedback_ apakah selama ini kegiatan penyebarluasan informasi Pemerintahan dari Perangkat Daerah kepada masyarakat sudah berjalan lancar serta apakah selama ini telah menjawab pengaduan dari masyarakat dengan baik atau tidak.
"Tugas PPID Pembantu adalah untuk menyebarluaskan informasi Pemerintahan kepada masyarakat yang dibina langsung oleh PPID Utama, dalam hal ini Bagian Humas. Jadi tujuannya hari ini semuanya dikumpulkan di sini, untuk mendengarkan apa saja yang musti dikembangkan ke depannya sehingga pelayanan informasi serta pengaduan tetap berjalan lancar dan bahkan harus lebih baik lagi," ucap Dwi.
Hal-hal yang menjadi inti dari evaluasi hari ini adalah bagaimana keterbukaan informasi musti terus dijunjung tinggi oleh setiap Perangkat Daerah, apalagi di era digital sekarang ini, menjadi sebuah keuntungan tersendiri dimana kewajiban menyajikan informasi kepada masyarakat menjadi lebih mudah dan cepat.
"Sekarang ini masyarakat banyak mengakses informasi melalui media sosial, untuk itu sebisa mungkin kita sebagai Pemerintah harus bertindak se-informatif mungkin, sehingga semua bentuk informasi yang masyarakat perlukan harus disajikan melalui media sosial, rekan-rekan bisa berkreasi dan berinovasi dalam menyajikan informasi," ungkap Sajekti Rubiyah, Kepala Bagian Humas.
"Apalagi dalam meng-handle permohonan informasi, PPID Pembantu di sini musti teliti juga tepat dalam menjawab permohonan informasi jangan sampai muncul sengketa informasi, dan jika ditemukan kendala silahkan konsultasikan kepada kami, PPID Utama, pasti akan kami bantu," tambah Sajekti.
Terkait Pengelolaan Pengaduan Publik, para admin di masing-masing Perangkat Daerah musti aktif memantau segala kanal pengaduan yang dikelola oleh Diskominfostandi. Kanal-kanalnya yakni ada aplikasi SP4N Lapor! serta pengaduan yang masuk melalui Call Center di 1500-444.
"Semua admin di sini musti aktif pantau kanal-kanal pengaduan yang ada, dan musti segera ditindaklanjuti, jangan ditunda karena penilaian tindaklanjut pengaduan dari masyarakat dinilai langsung oleh Kemendagri terutama yang melalui SP4N Lapor!, terlebih lagi yang melalui Call-Center 1500-444. Tim kami 24 jam bekerja menerima telepon dari masyarakat, dan setiap ada aduan, kami sampaikan di WhatsApp Group Patriot Quick Response, di situ para admin harus aktif menindaklanjuti, karena dipantau langsung Pimpinan Daerah," ungkap Selamet Gunawan.(Redaksi)