PRINGSEWU,sinarberitanews.com-Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), Nuryanto alias Nuri Alias Prengil (34), warga Jalan Johar RT 02 RW 05, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung dilimpahkan bersama barang bukti kejahatannya oleh Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (20/7/2022) siang.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengungkapkan, pelimpahan sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu nomor B-1195/L.8.20/Enz.1/07/2022, tanggal 19 Juli 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21.
"Oleh karena berkas perkara sudah lengkap, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ungkap Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, Kamis (21/7/2022) pagi.
Sebelum dilimpahkan, kata Kapolsek meneruskan, tersangka Nuryanto diringkus Tekan 308 unit Reskrim Polsek Sukoharjo, pada Rabu (25/5/2022) pukul 22.00 WIB,
"Tersangka ditangkap Polisi saat melintas di ruas jalan umum Desa Halangan Ratu, Negerikaton, Pesawaran. Lantaran melawan saat proses penangkapan Polisipun memberikan tindakan tegas terukur disalah satu kakinya,"terangnya
Dikatakan Kapolsek, tersangka Nuryanto diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian pencurian dua unit ponsel merk Vivo Y30 dan Realme C21, dari dalam rumah korban Gatot Ady Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.
Pencurian itu dilakukan tersangka pada Sabtu (12/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB setelah terlebih dahulu mendongkel daun jendela rumah korban dengan menggunakan sebilah obeng.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara." Tandasnya. (MERLIYANSYAH)