Sebelumnya, inisial HL selaku perantara dari pihak ketiga, datang memenuhi panggilan Kejari untuk dimintai keterangan.
Dari pengakuan NH, berhasil diperoleh nama-nama yang diduga terlibat dalam penyediaan alat prokes tersebu.
Kejaksaan Pringsewu terus melakukan pemeriksaan. Satu persatu dari berbagai pihak dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hari ini pemanggilan dilakukan terhadap berinisial BH. BH diduga juga terlibat di dalamnya, berdasarkan dari pengakuan NH sebelumnya.
Kasi Intel (Kastel) Kejari Pringsewu Median Suwandi SH, MH menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokumen yang diserahkan pihak Pekon, terdapat beberapa kejanggalan yang ditemukan.
Seperti penandatangan bukti kas pengeluaran. Dimana pihak penyedia yaitu CV. Farrha mengaku tidak pernah merasa menandatanganinya, sedangkan pada Bukti Kas Pengeluaran (BKP) terdapat tandatangan.
”BH yang menandatangani BKP tersebut, sementara CV. Farrah sendiri mengaku tidak pernah merasa menandatanganinya, BKP yang diserahkan CV. Farrah tersebut dalam keadaan kosong. Kemudian dari pengakuan pihak Pekon, ada beberapa orang datang mengantarkan barang dan kemudian menerima pembayaran,“ ungkap Median Suwandi dalam keterangan Press Release, Kamis (14/7/22).
Lebih lanjut dijelaskan Median, ada juga beberapa nama lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
”Dari 6 orang yang sudah dipanggil, termasuk juga ada dari pihak pekon dan penyedia sudah kita panggil dan kita mintai keterangan," beber Median.
Selanjutnya, pihak Kejari akan melakukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala pekon.
”Sementara dari pengakuan NH mensuplay barang hanya di 9 pekon termasuk pengakuan dari pihak penyedia juga menyampaikan 9, namun dari hasil pemeriksaan secara Administrasi pertanggung-jawaban ternyata yang menggunakan nota CV. Farrah ada 11 pekon," ungkap Medan.
Sambungnya, “Kami belum bisa menyimpulkan apakah ini akan kita limpahkan pada bidang pidana khusus, tunggu setelah nanti pihak-pihak selesai kita mintai keterangan," tandasnya. (MERLIYANSYAH)