Kepala SMAN 8 Kota Bekasi Tak Pernah Berada di Sekolah

Kepala SMAN 8 Kota Bekasi Tak Pernah Berada di Sekolah

15/07/2022, Juli 15, 2022
KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Sehubungan dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2022/2023 dan sehubungan banyaknya yang diduga banyak masalah Zonasi atau masalah titik kordinat, yang notabene lebih dominan diterima sekolah yang titik kordinatnya lebih jauh. Sementara anak warga di Bekasi Selatan justru tidak terakomodir Sekolah tersebut, demikian informasi yang dihimpun di lapangan.


Banyak masyarakat dan kontrol sosial ingin bertemu dengan kepala SMA Negeei 8, namun tidak pernah bisa ditemui. Sudah bolak-balik sinarberitanews.com ingin minta konfirmasi sang kepala sekolah, namun hasilnya selalu nihil dan tidak pernah masuk. Satpam pun selalu mengatakan, bahwa Kepala sekolah tidak ada yang artinya tidak masuk. Seperti misalnya saat ini Jumat 15 Juli 2022 sinarberitanews sengaja ke sekolah untuk minta konfirmasi, tetapi tak seorang pun ada yang bisa ditemui. Justru dikatakan sekarang Jumat libur, katanya dan ada juga yang bilang sedang ada kegiatan Karang Taruna di Kota Bekasi. 


Pihak media selalu ingin minta konfirmasi supaya pemberitaan tidak terkesan sepihak sehingga diupayakan untuk minta konfirmasi pihak sekolah dan pihak terkait lainnya. Namun semuanya diam seribu bahasa, bahkan yang berkompeten sekalipun tentang pelaksanaan PPDB Online tidak bisa dihubungi. Sehingga berbagai pertanyaan timbul, ada apa di sekolah seperti ada yang dirahasiakan alias ditutup-tutupi. Oleh karena itu terkesan SMA Negeri 8 tidak transparan atau tidak ada Keterbukan Informasi Publik (KIP)


Tampaknya di Kota Bekasi semua tertutup tentang pelaksanaan PPDB Online, khususnya pelaksanaan Zonasi. Diduga Penerimaan siswa baru melalui Zonasi banyak direkayasa, sehingga bisa masuk seperti dari Kabupaten Kota dan Provinsi lain. Rata-rata pihak Panitia PPDB Online tidak dapat menunjukan alamat siswa yang dari luar Kota Bekasi yang radiusnya memenuhi standar sesuai Juklak Juknis yang ditetapkan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Seperti misalnya, dalam daftar pengumuman yang tertera dan asal SMP Negeri 81, tetapi tidak dijelaskan SMPN 81 mana.


Sementara anak calon siswa yang tinggal di Bekasi Selatan tersingkir atas nama inisial MSM Pendaftaran No. 2022975-9-200058 asal SMPN 7 Kota Bekasi. Anak itupun sekarang sudah stres karena belum diterima di SMA Negeri manapun. Hal itulah mengakibatkan orangtua calon siswa menjadi dongkol dan mengatakan, anak di daerah sendiri tidak diterima, ujar orangtua calon siswa itu.


Dan masih banyak dijumpai dengan permasalahan yang sama di lingkungan SMA Negeri 8 Kota Bekasi. Tetapi pihak sekolah tampak seperti masabodoh atas semua keresahan dan keluhan masyarakat khususnya yang punya anak yang belum diterima di sekolah. Bahkan sekolah selalu beralasan, bahwa mereka dalam pelaksanaan PPDB Online hanya melaksanakan system, sesuai aturan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. (Tim--Redaksi)

TerPopuler