Menghambat Tugas Wartawan Karyawan PT. KAI Stasiun Metland Dilapor Polisi

Menghambat Tugas Wartawan Karyawan PT. KAI Stasiun Metland Dilapor Polisi

14/07/2022, Juli 14, 2022
BEKASI, sinarberitanews.com -- Kordinator Liputan salah satu media online yang bertugas di Bekasi Raya, Bahal, pada hari Rabu (13/7/2022) mendatangi Mapolrestro Bekasi terkait pemanggilan atas dirinya, perihal Klarifikasi pelaporan tentang adanya dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi tugas Wartawan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum Karyawan PT. Kereta Api Indonesia di Stasiun Metland Telaga Murni. Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 2 Juli 2022.


Sebelumnya, Bahal, sudah melaporkan kepada pihak kepolisian pada Sabtu 2 Juli 2022, dengan Laporan Polisi No LP/B/1477/VII/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, pada 02 Juli 2022.


Bahal selaku korban, melalui Kuasa Hukumnya yang juga Ketua DPC LBH Elit Bekasi Raya, M. Samsodin SH mengatakan, kronologis kejadian tersebut berawal dari adanya aduan dan informasi masyarakat berkenaan dengan pelayanan di stasiun tersebut.


"Namun di dalam pelayanan itu justru tidak mendapatkan informasi yang diharapkan, malah diperlakuan yang tidak tepat," kata Samsodin.


Menurut Samsodin, semestinya pihak Manajemen Stasiun Metland Telaga Murni faham. Wartawan itu mengacu pada Undang Undang Pokok Pers no 40 tahun 1999 yang sudah diatur sebagai pemberi Informasi dengan menulis berita berdasarkan Fakta - fakta di lapangan.


"Hal ini yang mungkin akan kita gali, sejauh mana oknum karyawan yang semestinya sebagai pejabat publik, harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Nah, wartawan sebagai sosial kontrol untuk mempertanyakan, semestinya pihak KAI memberikan Informasi yang baik, namun justru Klien kami mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan,"  bebernya.


Selain itu, M. Samsodin yang juga pembina IWO Indonesia DPC Kota Bekasi menegaskan, kasus tersebut patut dikawal, agar mendapatkan sebuah kepastian hukum.


"Sehingga hal seperti ini tidak terulang lagi dimana - mana. Yang salah harus keliatan salahkan yang benar harus dibenarkan, kita akan terus kawal," ungkapnya.


Di tempat yang sama, Bahal selaku korban menambahkan, kejadian berawal dari adanya informasi warga tentang sulitnya naik kereta api di Stasiun Metland Telaga Murni, mereka diharuskan membawa Sertifikat Vaksin dan Aplikasi Peduli Lindungi baik secara fisik maupun foto melalui Handphone. 


"Jika tidak bisa menunjukan Sertifikat Vaksin kepada petugas maka warga tersebut tidak bisa naik kereta api dari Stasiun Metland Telaga Murni," kata Bahal saat diwawancarai awak media. 


Maka dari itu, lanjut Bahal, dirinya langsung mengecek kebenaran infomasi tersebut dan sekaligus mengkonfirmasi serta klarifikasi dengan pihak stasiun KAI Telaga Murni.


"Namun, ketika saya mempertanyakan, saya mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan," dilecehkan serta ditawan hingga waktu cukup lama, dan suruh menunggu Keamanan lain yang akan datang, perlakukan tersebut dilakukan oknum karyawan PT. KAI di Stasiun Metland Telaga Murni," pungkasnya. (Redaksi)

TerPopuler