POLSEK PRINGSEWU KOTA RINGKUS HM YANG DIDUGA MELAKUKAN PENCURIAN MOTOR

POLSEK PRINGSEWU KOTA RINGKUS HM YANG DIDUGA MELAKUKAN PENCURIAN MOTOR

17/07/2022, Juli 17, 2022
PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial HM (39) warga Desa Penengahan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (16/7/22).

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, SAP, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka HM diringkus Polisi saat sedang berada di salah satu rumah warga, di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu pada Sabtu 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib.


Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit HP yang diduga hasil kejahatan.


"Benar, pada Sabtu dini hari kemarin, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota telah berhasil meringkus seorang pelaku Curat berinisial HM dan juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang terkait dengan perkara yang disangkakan terhadapnya," ujar Kapolsek Pringsewu melalui Rilis Humasnya, Minggu (17/7/22) siang.


Dijelaskan Kapolsek, HM pada awalnya diringkus Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Nopol B 3371 BWB dan 1 unit Ponsel merk Vivo Y12s dari dalam rumah korban Ibnu Yuyuf (38) di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu pada 10 Juni 2022 yang lalu.


Namun, setelah tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan pengembangan dan terungkap, tersangka sudah 3 kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan barang elektronik dengan TKP di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa dan di Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka.

"Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran Polisi (TO)," terang Ansori

Diungkapkan Kapolsek, sepeda motor hasil kejahatan oleh tersangka di jual dengan harga bervariasi mulai dari 2 hingga 3 juta.

"Dan uangnya habis dipergunakan untuk bersenang-senang, salah satunya membeli narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Pringsewu Kota. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya." tandasnya. (MERLIYANSYAH)

TerPopuler