Aduan itu di antaranya terkait pertama; aset berupa tenda tarup beberapa unit yang diduga untuk kepentingan pribadi tanpa adanya musyawarah dengan warga.
Kedua; penunjukan Lembaga Desa/RT dilakukan Kakon Sinar Agung tanpa melalui musyawarah warga. Ketiga; pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanpa musyawarah masyarakat.
Keempat; Tidak ada pembentukan Badan Hippun Pemekonan (BHP) yang telah mengundurkan diri dan sudah hampir 2 tahun tidak dilaksanakan keorganisasian, berakibat keanggotaan BHP tidak lengkap.
Surat tersebut adalah bentuk ketidakpuasan pelapor, sebab pelapor sudah pernah mengajukan pelaporan kepada pihak Kecamatan Pugung pada 27 April 2022, namun pelapor menilai dan merasa tidak ada tanggapan.
Atas hal itu, Polres Tanggamus melalui Polsek Pugung mengambil langkah membantu menyelesaikan permasalahan dengan mempertemukan semua pihak terkait.
Setelah dipertemukan semua pihak, kemarin Jum'at, 15 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Camat Pugung, akhirnya disepekati permasalahan diselesaikan melalui rembuk pekon.
Rembuk pekon dihadiri Camat Pugung, Ahmad Yani Halim, Sekcam Pugung Zulkarnain, Kasi Pemerintahan Eka Kurniawan, Kepala Pekon Sinar Agung, Munzir dan pembuat surat perwakilan warga Sinar Agung bernama M. Ikballuddin.
Dari Polsek Pugung sendiri hadir Kanit Binmas Ipda Tjasudin, Kanit Intelkam Aipda Firdaus Azmi dan Bhabinkamtibmas Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung, Aiptu Yusmantoni.
"Rembuk pekon ini sebagai tindak lanjut surat aduan komplain/komplen warga Pekon Sinar Agung ke Kapolres Tanggamus pada 05 Juli 2022," ungkap Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK, MKP. Sabtu (16/7/2022).
Kapolsek menjelaskan, dalam rembuk pekon tersebut, berdasarkan keterangan Camat, Sekcam dan Kasi Pemerintahan, bahwa terkait Tarup agar Pekon mengembalikan.
Lalu, terkait BHP agar pekon segera ajukan segera membuat surat kepada Bupati Tanggamus untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan sekaligus Kakon melaksanakan musyawarah pekon perekrutan dan pembentukan BHP yang kosong.
Kemudian, terkait RT, agar Pekon segera melaksanakan musyawarah pembentukan Ketua RT sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait TPK dijelaskan, bahwa sesuai Perbup Tanggamus No.32 th 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Pekon, harus sesuai dengan pasal 7 ayat (4), bahwa TPK ditetapkan Kepala Pekon dengan Surat Keputusan Kepala Pekon.
Pasal 7 ayat (2), bahwa TPK minimal 3 orang dan maksimal 5 orang terdiri dari unsur Pemerintahan Pekon dan Lembaga Kemasyarakatan Pekon.
Lalu terkait TPK sesuai Permendagri No. 20 Th 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa pada pasal 3 ayat (3), bahwa dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa/Pekon menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD.
Pasal 4, PPKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) terdiri dari, Sekdes, Kaur dan Kasi serta Kaur keuangan.
Kemudian berdasarkan keterangan Munzir selaku Kakon Sinar Agung, bahwa terkait aset tarup, bermula pada saat Kakon di lantik, tarup tersebut ada 8 unit namun yang layak hanya 4 unit, sementara 4 lain sudah tida layak pakai.
Selanjutnya, yang tidak layak tersebut besinya dipergunakan Kakon utk dijadikan tiang atap garasi mobil ambulance pekon, sebab mobil ambulance pekon sebelumnya di parkirkan di Balai Pekon.
Mobil ambulance di buatkan garasi di rumah Kakon untuk keamanan mobil dan tidak mengganggu aktivitas di Balai Pekon.
Kemudian berdasarkan keterangan pelapor M. Ikballuddin bahwa tujuannya melayangkan surat aduan adalah murni hanya untuk memajukan pekon bukan menjustisifikasi Kepala Pekon.
Kapolsek mengungkapkan, hasil dari rembuk pekon tersebut Kakon Sinar Agung siap mengganti da mengembalikan tarup aset pekon yang telah digunakan untuk atap garasi mobil ambulance pekon.
Kakon Sinar Agung juga akan segera mengadakan musyawarah pembentukan RT dengan tetap berlandasan Permendagri No.18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Kakon Sinar Agung akan segera melaksanakan musyawarah terkait TPK dengan tetap berpedomanan dengan Perbup Tanggamus No.32 th 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Pekon dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Terkait BHP yg kosong, Kakon Sinar Agung akan segera membuat surat kepada Bupati Tanggamus untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian dan sekaligus Kakon melaksanakan musyawarah pekon perekrutan dan pembentukan BHP yang kosong dengan melalui musyawarah pekon.
"Pelapor juga berterimakasih karena laporannya sudah ditanggapi dan menyetujui hasil musyawarah/rembuk. Namun ia mengharapkan agar hal serupa tidak terulang kembali, jika terjadi kembali maka pelapor akan melakukan somasi," tutupnya. (MERLIYANSYAH)