Wartawan Tulis Berita Pres Realeace Kejaksaan Badik NH Bertindak

Wartawan Tulis Berita Pres Realeace Kejaksaan Badik NH Bertindak

15/07/2022, Juli 15, 2022
PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Seorang wartawan Haluan Indonesia  Eprizal (49) menjadi korban Intimidasi dan pengancaman NH terperiksa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, dengan menggunakan Senjata Tajam Jenis Badik, pengancaman yang dilakukan NH tersebut diduga akibat penulisan berita Pres Realeace Kejaksaan Negeri terkait Pemeriksaan NH di Kajari Pringsewu," pada Kamis (14/07/22). Bahkan pemberitaan sebelumnya terkait pengadaan Alat Prokes Pilkakon tahun 2022.


Rizal mengatakan, kejadian pengancaman tersebut berawal saat dirinya masih di rumah bersama anak dan istrinya, Rabu (13/7/22) sekira pukul 07.30.Wib. 


Peliputan di Kajari tersebut terkait pemeriksaan NH di Kejaksaan dugaan Kasus Pengadaan Alat Prokes Pilkakon Serentak tahun 2022, segenap awak media melakukan Konfrensi Pers di kantor Kajari Pringsewu.



"Seperti biasa, saya diundang Kastel Kejari Pringsewu untuk mengambil Data Pres (Pres Realeace) di Kejaksaan, posisinya di Kantor Kejaksaan Pringsewu di Komplek Perkantoran Pemda. Awalnya Biasa saja, enggak ada masalah apa-apa, tak diduga rumah di datangi dua kali, yakni pada malam selasa  12/7/2022 dan tepat pukul 07.30 pagi, NH datang ngancam pakai badik," ungkap Efrizal wartawan Haluan Indonesia. 


Selang satu hari tepat pada Kamis (14/7/22) Eprizal, Korban Pengancaman  melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian, Polres Pringsewu.


Berdasarkan informasi, ancaman tersebut berkaitan peliputan dugaan kasus Pengadaan Alat Prokes Pilkakon serentak tahun 2022. 


Perlu diketahui, dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur, bahwa tindakan melawan hukum berupa sengaja menghambat atau menghalangi kerja atau tugas Jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta. (MERLIYANSYAH

TerPopuler