Diduga Zona PPDB Online 2022/2023 Pembodohan Dan Akal-akalan

Diduga Zona PPDB Online 2022/2023 Pembodohan Dan Akal-akalan

12/07/2022, Juli 12, 2022
KOTA BEKASI, sinarberitanews.com - Di tengah hiruk pikuknya masyarakat memperjuangkan anak supaya bisa masuk sekolah dan berbagai hal harus dihadapi orangtua calon siswa supaya anaknya bisa dapat bangku di sekolah. Namun, selalu kandas atas banyaknya aturan khususnya di lingkungan SMA Negeri di Kota Bekasi, yang dinilai membuat ganjalan bagi calon siswa.


Akibat dari aturan yang dibuat Dinas Pendidikan khususnya mengenai ZONASI dan diduga itulah yang dibuat para Panitia PPDB Online dan Operator untuk mencari mangsa. Karena banyak terdapat siswa yang tidak sesuai jarak tempuh yang ditetapkan dari antara rumah ke sekolah yang dituju.  Bahkan ada yang sampai puluhan kilometer meter, tetapi bisa diterima dan masuk di sekolah itu.


Seperti misalnya, SMA Negeri 8 Kota Bekasi yang berlokasi di Kelurahan Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dari mana-mana pun bisa masuk, kendati jaraknya sangat jauh. Diduga dengan jarak tempuh yang jauh yang seharusnya ditolak sekolah, tapi diterima. Hal itu dilakukan diduga setelah bernegoisasi dengan orang tua calon siswa. Tindakan tersebut sangat merugikan calon siswa yang lain yang seharusnya bisa masuk dengan Zona rumahnya ke sekolah yang dituju sangat mungkin diterima di sekolah tersebut. Nyatanya, justru dari jarak yang lebih jauh dan di luar Zona yang ditentukan diterima yang diduga setelah bernegoisasi dengan orang tua calon siswa.


Yang masuk ke SMA Negeri 8 Kota Bekasi, dari Jakarta Timur pun diterima. Yang artinya dengan jarak hingga puluhan kilo meter. Namun semua itu bisa dilakukan baik Panitia PPDB Online maupun Operator adalah diduga atas perintah Kepala Sekolah dengan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Jawa Barat yang berlokasi di Bekasi atau berkantor di Pertokoan Elite Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Anak buah tidak akan mungkin berani bertindak tanpa ada komando atau perintah, ujar salah seorang orangtua calon siswa kepada .


Sebagai bukti atau sebagi pertimbangan yang terjadi dalam permainan Zona, yang diduga dilakukan Panitia dengan Operator SMA Negeri 8 Kota Bekasi, antara lain: MMN asal SMP Negeri 23 Jati Kramat yang berjarak 8, 3 km, kemudian Az asal SMPN 30 Jatiasih, masih jauh dari Konsen Jatiasih ke kiri berjarak 6,4 km dan masih banyak terdapat nama-nama yang lain yang jaraknya di luar Zona yang ditetapkan. Data itu sesuai dengan data Online SMA Negeri 8. 


Hal ini, diminta perlu perhatian serius dari Dinas Pendidikan atau Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan maupun pihak terkait lainnya, untuk memperbaiki system khususnya dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan untuk menghindarkan keresahan khususnya bagi orangtua calon siswa. Kendati diduga telah melanggar aturan Zona, namun tidak ada teguran dari pihak KCD Wilayah III, sehingga masalah itu adam-adam saja seperti tidak bermasalah.


Permainan ZONASI tersebut sangat mengerikan yang diduga sebagai alat untuk menjebat anak atau orang tua calon siswa. Namun orang tua calon siswa, tetap menuruti sesuai permintaan sekolah atau Panitia asal anaknya bisa masuk sekolah, demikian keterangan yang dikumpulkan seputar gonjang-ganjing pelaksanaan PPDB Online SMA Negeri, khususnya SMA Negeri 8 Kota Bekasi.


Ketika permasalahan itu dikonfirmasikan kepada Kepala SMA Negeri 8 melalui Wakil kepala sekolah Bidang Humas, namun hasilnya nihil. Tidak bisa ditemui minta konfirmasinya dan sudah bolak balik tetap tidak bisa ketemu baik Kepala sekolah maupun Ketua Panitia PPDB Online,  apalagi Humas, dikatakan, harus hari Jumat baru bisa ketemu Humas SMAN 8 Kota Bekasi. Karena itu sungguh sangat aneh SMAN 8 membuat aturan, wartawan bisa ketemu hanya hari Jumat. Tidak diketahui apa payung hukum sekolah ini membuat aturan itu. (Tim - Redaksi)

TerPopuler