Dari 117 orang yang memperoleh remisi, 1 diantaranya langsung bebas. Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani, kepada WBP yang langsung bebas.
Akhmad Sobirin Soleh, Karutan Kotaagung menjelaskan, bahw tahun ini sebanyak 117 orang WBP Rutan Kota Agung diusulkan untuk memperoleh remisi. "Ada 117 orang yang memperoleh pengurangan hukuman dengan rincian remisi 1 bulan 43 orang, 2 bulan 43 orang, 3 bulan 23 orang, 4 bulan 5 orang, dan 5 bulan 3 orang. 1 diantaranya langsung bebas dan 1 lagi menjalani hukuman subsider," jelasnya.
Terpisah, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari menambahkan, bahwa Remisi adalah Hak yang telah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Sesuai aturan, Warga Binaan yang dapat diberikan remisi adalah mereka yang berstatus narapidana dan harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Syarat administratif diantaranya sudah ada dokumen petikan putusan dan eksekusi, dan syarat substantifnya sudah ditahan minimal 6 bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta dinilai aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam rutan," tegasnya.
Sementara itu Rw, WBP penerima remisi yang langsung bebas mengungkapkan kebahagiaannya pada momen penyerahan remisi. "Saya sangat berterimakasih atas pembinaan yang selama ini saya terima dari petugas di Rutan Kotaagung. Alhamdulillah, berkat pembinaan yang saya ikuti, saya bisa mendapatkan remisi sebesar 2 bulan, dan bisa langsung bebas," tegas Rw usai acara selesai. (MERLIYANSYAH)