Dalam wawancara dengan media menjelaskan secara detail, bahwa Bu Nana Dianah selaku Waris yang juga ditetapkan pada penetapan Waris Nomor: 69 /Pdt.P/ 2014/ PAJU dan juga orang tua Almarhumah Marlinda sejak 2016 telah meninggal dunia. Namun dalam Akta Jual Beli (AJB) nomor 120 yang dibuat oleh Notaris Yuanita Lestia Rini, SH, MKn dinyatakan menghadap Notaris. Inilah yang janggal menurutnya, bahwa sebagai orang tua Almarhumah kaget,
"Saya tidak mengetahui isi maksud dan tujuan dalam AJB tersebut, masak ada orang meninggal tanda tangan di tahun 2019. Padahal sesungguhnya telah meninggal tahun 2016," ujarnya.
Di tempat terpisah, Mohamad Samsodin SH, MH bersama Welly Dany Permana SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Supodo, menjelaskan kepada media, "bahwa benar diduga ada perbuatan pemalsuan dan atau keterangan palsu yang dilakukan oleh seseorang dan kelompok yang mana mengandung keterangan palsu dan dituangkan dalam Akta Notaris."
Atas temuan alat bukti tersebut, kami telah melaporkan ke SPKT Polda metro Jaya tertanggal 17 Januari 2022, dan saat ini sudah di tanggapi oleh Unit Harda Polres Jakarta Utara, semoga proses penanganan perkara tersebut secepatnya mendapat kepastian hukum, kami selaku Kuasa Hukum dari pemilik tanah saat ini, para pelaku segera dapat ditetapkan menjadi tersangka," tutup Samsodin. (Redaksi)