TANGGAMUS, sinarberitanews.com -- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang dan Penetapan Izin Penggeledahan oleh Ketua PN Kota Agung, pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang.
Penggeledahan itu didampingi Pengamanan Kepolisian, yang telah melaksanakan penggeledahan terhadap Kantor Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan fisik dengan menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang saat ini sedang dalam Tahap Penyidikan oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (CABJARI) Tanggamus di Talang Padang.
Bahwa Tim melakukan penggeledahan terhadap beberapa dokumen, surat dan kuitansi yang dianggap penting guna dilakukan penyitaan dalam proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi. (MERLIYANSYAH)