Dalam Pidato Kepala Sekolah menyampaikan Tata Tertib (Tatib) atau peraturan yang harus ditaati siswa-siswi kelas 07 yaitu; 1: Berpakaian yang rapih rambut tidak boleh panjang/gondrong. 2: Tidak boleh merokok. 3: Tidak boleh pacaran . 4: Tidak boleh terlambat masuk sekolah.
Apabila ada siswa-siswi yang membolos/tidak masuk sekolah selama tiga kali berturut-turut tanpa ada surat izin, maka akan diskors selama tiga minggu. Dan bila perlu apabila sudah fatal kesalahan siswa-siswi tersebut maka akan dikeluarkan dari sekolah dan masih banyak lagi peraturan sekolah yang harus di taati.
Sebetulnya, bapak ibu sekalian dan kami pun sudah memberikan surat kepada orang tua atau wali murid, yang perlu ditanda-tangani dan harus di atas matrai. Oleh sebab itu, makanya saya undang kembali ke sekolah agar Bapa/Ibu pun bisa menegaskan kepada anak agar tidak melanggar peraturan yang sudah disepakati itu, demi membangun karakter anak-anak kita ke arah yang benar
Membina karakter anak-anak kita ini, bukan hanya tanggung jawab guru/kepala sekolah saja, saya berharap agar kita bersama-sama mengawasi atau membina karakter anak anak kita ke yang lebih baik dan lebih santun, tutur Imam terhadap orang tua siswa. (Anggi. S)