Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pemberian fasilitas digital dalam kegiatan keagamaan ini sebagai bentuk pelayanan polri kepada masyarakat. Terkhusus para tahanan yang sedang mendekam di rutan Polres Pringsewu.
Para tahanan, kata Rio melanjutkan, adalah tertuduh atau tersangka pelanggar hukum yang ditahan dengan pertimbangan mungkin ia akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau akan mengulangi tindak pidana yang dapat membahayakan masyarakat.
Sementara Jenis penahanan meliputi penahanan rumah, tahanan kota atau tahanan rumah tahanan (Rutan).
Sebagai tahanan, mereka juga harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi, dengan harapan agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup secara wajar
"Beberapa hak dasar seperti beribadah juga kami upayakan bisa mereka dapatkan meskipun beberapa hak juga dibatasi lantaran sedang menjalani proses hukum," jelas Rio
Dengan pemberian fasilitas zoom, para tahanan yang beragama Islam, bisa mengikuti rangkain ibadah sholat Jumat dan mendengarkan materi kutbah secara langsung melalui layar monitor yang disediakan.
"Dengan adanya fasilitas ini para tahanan diharapkan bisa lebih khusu' dalam menjalankan ibadahnya," tandasnya. (MERLIYANSYAH)