Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuannya terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-haknya dalam bidang pembinaan, meliputi Hak Asimilasi, Remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga dan Cuti Menjelang Bebas. Namun, untuk mendapatkan hak-hak tersebut warga binaan tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu diantaranya aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kotaagung dengan predikat baik serta tidak melakukan pelanggaran". Ucap Sobirin.
Setelah kegiatan Sosialisasi, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari melakukan tanya jawab kepada warga binaan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Agar tidak adanya mispersepsi diantara warga binaan, tanya jawab perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang masih kurang jelas terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan".Terangnya. (MERLIYANSYAH)