BEKASI,sinarberitanews.com- Pasca ditetapkannya vonis 10 tahun penjara kepada RE (Rahmat Effendi), mantan Wali Kota Bekasi, beberapa hari lalu, mengusik banyak perhatian elemen masyarakat. Sebagian besar dari mereka terkejut mengingat ternyata banyak pejabat kota Bekasi yang tercatat sebagai pemberi uang untuk kepentingan RE.
Tulus Rustam Purba atau TRP, kepada SBN, Minggu (16/10), mengatakan bahwa masyarakat, khususnya warga Kota Bekasi, dengan keluarnya putusan pengadilan terhadap RE, sangat kecewa. Mengingat, sesuai informasi yang diterima, bahwa RE menerima uang dari hampir semua pejabat mulai dari eselon 4 sampai eselon 2 dalam lingkaran kasus gratifikasinya.
Seperti yang telah dipublish di banyak media, pejabat-pejabat eselon 2, 3 dan 4 dinyatakan memberikan sejumlah besar uang kepada RE. Dan pemberian dana itu disinyalir mengandung muatan-muatan tertentu, yang kemungkinan besar berhubungan dengan jabatan mereka masing-masing.
Berikut ini nama-nama pejabat yang diketahui memberikan uang kepada RE:
Dinar Faisal Badar selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Uang yang diminta Rp 175.000.000. Terealisasi Rp. 135.000.000.
Nadih Arifin selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp. 67.500.000.
Ahmad Yani selaku Kepala Dinas Sosial sebesar Rp. 67.500.000.
Dwie Andryarini Dian Arga selaku Asisten Daerah III; Indriyanti selaku Wakil Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid; Robert Siagian selaku Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah; Dian Damayanti selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah; dan Iis Wisnuwati selaku Inspektorat. Uang yang terkumpul Rp. 175.000.000.
Aan Suhanda selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan, Karto selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Yang diminta Rp. 175.000.000. Terealisasi Rp. 152.500.000.
Abi Hurairah selaku Kepala Satpol PP dan Amran selaku Sekretaris Satpol PP. Uang yang diminta Rp. 140.000.000. Terealisasi Rp. 120.000.000.
Ika Indah Yarti selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Rina Octavia selaku Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid. Yang diminta Rp. 140.000.000. Realisasi Rp. 70.000.000.
Yayan Yuliana selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Yang diminta sebesar Rp 250.000.000. Yang terealisasi Rp. 200.000.000.
Kusnanto Saidi selaku Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid dan Elya Niken selaku Wakil Direktur sebesar Rp 175.000.000. Yang terealisasi Rp. 110.000.000.
Tanti Rohilawati selaku Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp. 250.000.000.
Agus Harpa Sanjaya selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dan Krisman Irwandi selaku Sekretaris Dinas Pendidikan sebesar Rp. 175.000.000.
Neneng Sumiati selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp. 140.000.000.
Inayatullah selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp. 175.000.000.
Mariana selaku Camat Jatiasih dan Amsiah selaku Sekdis BPKAD sebesar Rp. 135.000.000. Masing-masing memberi Rp 67.500.000.
Hanan Tarya selaku Sekretaris DPRD dan Sudarsono selaku Asisten Daerah II sebesar Rp 175.000.000. Yang terealisasi Rp.167.500.000.
Jaya Eko selaku Camat Pondok Melati dan Wahyudin selaku Camat Jatisampurna sebesar Rp. 135.000.000.
Taufiq/Lia sebesar Rp. 140.000.000.
Arif sebesar Rp. 250.000.000.
Lintong Dianto Putra sebesar Rp. 175.000.000.
Muhammad Bunyamin sebesar Rp. 250.000.000.
Solihat sebesar Rp. 250.000.000.
Marisi sebesar Rp. 175.000.000.
Uu Saiful Mikdar selaku Staf Ahli Pembangunan Kota Bekasi sebesar Rp. 140.000.000.
Dadang Ginanjar sebesar Rp. 50.000.000.
Zalaludin/Widi sebesar Rp. 135.000.000.
Nesan/Asep G sebesar Rp. 135.000.000.
Herdiana/Gutus sebesar Rp. 135.000.000.
Pepen juga secara pribadi meminta uang kepada Junaedi selaku Kepala Dinas Tata Ruang sebesar Rp. 140.000.000.
"Bahwa keseluruhan uang yang terkumpul atas permintaan Yudianto, Mulyadi alias Bayong maupun Terdakwa sendiri kepada para Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi adalah sebesar Rp 4.320.000.000," kata jaksa. Uang itu untuk keperluan membangun glamping.
Selain Rahmat Effendi, vonis juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya dalam kasus tersebut. Anak buahnya yang juga turut terlibat dikenakan hukuman beragam, seperti M. Bunyamin yang menjabat selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi divonis pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian, Mulyadi yang menjabat selaku Lurah Jatisari divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Lalu, Wahyudin yang menjabat selaku Camat Jatisampurna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terakhir, Jumhana yang menjabat selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.
TRP selaku bagian dari elemen masyarakat yang peduli akan dinamika sosial menyayangkan hakim ternyata hanya menjatuhkan hukuman kepada RE dan 4 pejabat lainnya, sedangkan puluhan pejabat lainnya yang secara nyata terbukti memberikan sejumlah dana untuk RE dengan berbagai motivasi dibiarkan bebas berleha-leha.
"Dengan menguaknya kasus RE ini, seakan memperlihatkan bahwa perilaku koruptif di lingkungan pemerintah kota Bekasi terlihat sudah sangat menggurita. Anehnya, pejabat-pejabat yang disinyalir juga ikut memberikan uang ke RE, tanpa malu-malu muncul ke publik seakan tidak terjadi apa-apa. Semestinya, para pejabat itu memiliki rasa malu, dan mengundurkan diri dari jabatannya. Bukan malah muncul disana-sini seakan korupsi bukan hal yang memalukan," sindir TRP.
TRP juga menyoroti beberapa dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti halnya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD dan Kecamatan dan Kelurahan, dimana kepala dinas dari masing-masing dinas itu dinyatakan ikut terlibat dalam lingkaran gratifikasi RE.
"Inayatulah, dan Krisman Irwandi, adalah orang-orang dari dinas pendidikan, melihat ini saya sangat miris dan prihatin akan nasib pendidikan di Kota Bekasi, jika pemangku kepentingan yang menduduki posisi vital itu ternyata koruptif. Plt. Wali Kota harus segera bertindak cepat untuk menonaktifkan para pejabat-pejabat ini," ujar TRP.
Bila para pejabat itu mampu memberikan uang begitu besar untuk RE, sambung TRP, berarti mereka pastinya memiliki harta yang melimpah-ruah. Dan untuk menepis kecurigaan publik, para pejabat itu haruslah membuat klarifikasi ke publik, sumber uang yang mereka berikan ke RE.
" Apa mungkin uang yg diterima oleh RE itu hasil gaji dari para pejabat tersebut, mau gaji berapa bulan itu dikumpulkan? Atau jangan-jangan, uang sebanyak itu juga hasil korupsi dari anggaran SKPD masing masing", sindirnya.
"Saya dengan tegas meminta para pejabat yang disinyalir ikut memberikan uang dengan jumlah besar ke RE, untuk membuat klarifikasi ke publik dari mana sumber uang yang mereka berikan itu. Dan dengan secara patriotis mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya sekarang. Jangan hanya RE yang divonis penjara 10 tahun, sedangkan selama ini mereka juga turut menikmati fasilitas selama menjadi pejabat di masa RE, sehingga memiliki uang sebegitu banyak," tukas TRP.
TRP juga mengatakan bahwa dakwaan dan vonis yang diberikan ke RE masih membuka peluang untuk ditelaah ulang. Menurutnya, dakwaan pungli perlu dipertanyakan. Karena, para pejabat yang disinyalir memberikan uang ke RE bukanlah masyarakat awam yang tidak mengerti hukum. Semestinya mereka tidak akan dengan lugunya memberikan dana bila tidak ada unsur "supply and demand"...atau asas permintaan dan penawaran.
"Saya meminta kepada KPK dan penegak hukum lainnya, untuk lebih profesional dalam memberikan dakwaan. Kasus RE seharusnya lebih dari sekedar Pungli, karena para pejabat yang memberikan uang ke RE sadar betul akan konsekuensi dari pemberian itu. Dan untuk menjawab keraguan, para pejabat itu harus memberikan klarifikasi, apakah itu pungli atau memang ada muatan lain dibalik pemberian dana tersebut. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk menjawab krisis kepercayaan publik akan integritas para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bekasi. Dan bila itu tidak mereka lakukan, berarti mereka sudah putus urat malunya," tutup TRP.
(GP/Tim/IP2)