Sosialisasi UU Pers Polda Lampung Tegaskan Peran Media Sarana Informasikan Peristiwa

Sosialisasi UU Pers Polda Lampung Tegaskan Peran Media Sarana Informasikan Peristiwa

27/10/2022, Oktober 27, 2022

BANDAR LAMPUNG,sinarberitanews.com-Kapolda Lampung Irjen.Pol.Akhmad Wiyagus  diwakili Kabid Humas Polda Lampung Kombes.Pol.Zahwani Pandra Arsyad membuka  sosialisasi UU No.40/1999 tentang Pers bagi anggota Polda Lampung dan jajaran serta jurnalis media Polda Lampung Bidang hukum Polda Lampung, Rabu(26/10/22).


Acara dilaksanakan di Ballroom Hotel Golden Tulip Bandarlampung dan dihadiri juga oleh Kepala bidang hukum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil dan seluruh personel Bidang hukum Polda Lampung.


Acara ini dilaksanakan selama satu hari yang di ikuti Personell Bidang Humas Polda Lampung sejumlah 14 personel Kepala seksi humas Polres Jajaran dan 14 personel Kepala seksi hukum Polres Jajaran, serta para Jurnalis 30 orang.


Dalam acara Sosialisasi ini Bidang hukum Polda Lampung menghadirkan para narasumber yang ahli dalam bidangnya yakni Iskandar Zulkarnain selaku ahli pers Dewan Pers dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Edi Rifai selaku Akademisi Unila, dan AKP Teguh Sunarto selaku penyidik Ditreskrimum.


Dalam Amanat Kapolda Lampung Yang di Sampaikan Oleh Kepala bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengucapkan terima kasih yang disampaikan Kapolda Kepada para narasumber  yang telah hadir untuk membagikan ilmunya kepada Personel Polda Lampung dan jajaran serta Jurnalis media Polda Lampung.


"Peran Media merupakan sarana untuk menginformasikan setiap peristiwa, permasalahan dan gejala yang ada di masyarakat untuk mewujudkan pembangunan Nasional yang salah satunya adalah,terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam negeri," katanya 


Media Pers merupakan sarana ampuh dalam bidang publikasi, baik untuk menyebarluaskan pemberitaan, ilmu pengetahuan, sosial politik, ekonomi dan teknologi.


Peran media pers juga perlu mendapat kebebasan untuk menjalankan fungsinya secara maksimal sesuai dengan isi UU No 40/1199 tentang Pers Pasal 4 ayat 1 yaitu menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi warga Negara.


"Etika dalam suatu berita menjadi sangat penting,karena seringkali permasalahan yang muncul,adalah ketika Pers digunakan sebagai alat untuk memfitnah atau menghina seseorang atau Institusi,bahkan dalam pemberitaannya mengandung unsur kesengajaan (OPZET) dan unsur Kesalahan ( SCHULD ) yang memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana," kata dia.(MERLIYANSYAH)

TerPopuler