Terkait Pembangunan Gedung SMKN 11 Kota Bekasi, Kepsek Tidak Dapat Dihubungi

Terkait Pembangunan Gedung SMKN 11 Kota Bekasi, Kepsek Tidak Dapat Dihubungi

04/10/2022, Oktober 04, 2022

KOTA BEKASI, sinarberitanews.com - Ada hal kejadian yang menarik, saat para pihak media berkunjung ke SMK Negeri 11 Kota Bekasi, dalam hal peliputan kegiatan pembangunan di sekolah tersebut. Saat diinvestigasi, Kamis, 29 September 2022


Media ijin minta masuk dalam meliput kegiatan pembangunan gedung SMK negeri 11 Kota Bekasi, namun dilarang pihak security yang bernama Margono, dan mengatakan, dilarang masuk dan tidak boleh, sebab tidak ada  humas SMK negeri 11 Kota Bekasi, tidak ada di tempat. Menurutnya mengatakan, Pers dari mana pun tidak dapat masuk tanpa ada humas di tempat. 


Bahkan para media mengatakan, ingin bertemu kepala sekolah SMK negeri 11 Kota Bekasi, Margono menolak, tidak boleh mas, sampean harus melalui humas sekolah dulu, sebab humas lagi di luar sekolah mungkin Anda harus balik lagi nanti besok hari datang, pungkas nya. 


Tindakan oknum Security diduga telah jelas -jelas  melanggar UUD Pokok Pers No 40 / 1999 pasal 18, yang menghambat dan menghalang-halangi tugas Jurnalistik dalam masalah peliputan wartawan. Larangan oknum Security tersebut menimbulkan pertanyaan, ada apa  terjadi di sekolah itu, kenapa ditutup-tutupi.


Kenapa media dilarang masuk karena alasan tidak ada humas. Terus apa dasarnya melarang media bertemu kepala sekolah, harus melalui humas dulu, ada apa ini dengan SMK negeri 11 kota Bekasi ini. 


Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Kemendikbud) tidak ada diatur Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas. Yang ada di antaranya, Wakil Kepala Sekolah BIdang KURIKULUM, KESISWAAN, SARANA PRA SARANA (Sarpras) dan lainnya itu. 


Namun untuk Wakil Bidang Humas tidak ada. Tetapi oleh kepala SMKN 11 Kota Bekasi dibuat sendiri Humas, sehingga diduga dinilai kepala sekolah lebih hebat dari Permendikbud, ujar Kuncoro salah satu warga di belahan Kecamatan Bekasi Utara.   


Seharusnya, semua instansi ataupun institusi maupun pihak swasta harus menjunjung KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan dituntut harus taransparan sekolah terhadap publik,apalagi kepada para pihak media. Itulah yang di lakukan oleh pihak SMK negeri 11 Kota Bekasi, bukan di tutup-tutupi atau dihalang-halangi dengan berbagai alasan.


Harus taransparan, terbuka terhadap pihak media sehingga tercipta keselarasan pihak dinas pendidikan dan media dalam menyediakan informasi ke publik tentang sekolah tersebut serta menciptakan memajukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. 


Pihak media juga bingung kenapa jam mata pelajaran humas sekolah keluar. Para media menghimbau kepada pihak sekolah harus membuat peraturan yang benar di Kota Bekasi, jangan asal-asalan dan semena-mena. Serta merugikan pihak-pihak manapun dalam menyikapi sekolah di Kota Bekasi, ujar Kuncoro menutup. (Ag)

TerPopuler