BENGKALIS,sinarberitanews.com-Desa Tasik Tebing Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan warga yang bernama Binsar Sianturi warga Desa Tasik Tebing Serai merasa kecewa dan di rugikan,Jumat(18/11/22)
Tanah atau lahannya diduga telah diambil alih oleh oknum perangkat Desa Jubir yang bertugas sebagai Kaur tanpa sepengetahuannya.
Pemilik lahan pihak pertama Bapak Asri warga Desa Tasik Serai km 33 No.Surat Tanah:361/SKPGT/TST/Thn 2008. Diketahui oleh Rt/Rw khususnya Kepala Desa.
Saat ini tanah Bapak Asri sebagai pihak pertama telah dijual kepada Bapak Binsar Sianturi warga Desa Tasik Tebing Serai. Dengan raut wajah yang sedih Binsar Sianturi mengatakan dulu tanah kami itu 10 hektar.
"Saat ini tinggal sisa 8 hektar karena 2 hektar lagi belum diketahui siapa yang menyorobot tanah saya. Sekarang ini tanah kami sisa 8 hektar tapi tetap juga diserobot petugas Desa kaur Jubir yg mengaku dia yang punya lahan" ungkap Binsar
Dulu sering kami kelola lahan tersebut ditanam berulang kali dari awal berturut-turut karena tanahnya sering didatangi Gajah, tanaman sawit kami dimakan dan dirusak gajah liar 5 ekor bahkan sampe 10 ekor.
Sawit warga yang lain ikut serta di rusak gajah , dari kejadian itu tanah kami untuk sementara waktu kami stop karena dana kami tidak mencukupi lagi untuk membeli bibit tanaman sawit.
"Tanah kami biarkan kosong sebagian dan sebagian lagi masih ada sedikit tanaman sawit. Itu pun belum ada hasilnya sedikitpun karena sawit masih umur 12 bulan,tanaman sawit kami sudah di rusak gajah tambah lagi lahan kami diserobot oleh Jubir yang bertugas sebagai Kaur " Pungkasnya
Lahan tanah milik Binsar sianturi kerap sekali ingin dikelolah atau di ambil alih oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencoba melanggar Pasal 263 dan Pasal 385 KUHP.
Tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sah dikelola melakukan penyerobotan oleh oknum yang melanggar hukum pidana.dan lebih mirisnya lagi saat yg punya lahan tidak berada dilokasi mereka diam-diam melakukan aktivitas dan ingin mengambil alih tanah milik Asri/Binsar Sianturi.
Pada tanggal 10,15 dan 17-11-2022 telah diketahui 5 orang telah melakukan aktivitas di tanah Binsar Sianturi,kelima orang tersebut bekerja atas perintah pihak Hotman Juli Anto Harahap pembeli diduga Penadah yang mana pihak kedua membelinya dari Jubir pihak pertama,Surat Tanah Nomor:08/SKD/PGKTMD/TTS/Thn 2017.Dengan keterangan surat Tanah MILIK DESA dan surat tersebut hanya sebatas Rt/Rw dan kaur(Jubir).
Menurut peraturan PERDES apa bisa Tanah milik Desa dijual-belikan tanpa ijin Bupati/Walikota. Sedangkan tanah tersebut diatas sudah sah milik Asri/Binsar Sianturi letaknya sama dengan milik Jubir yang dijual ke pihak Hotman juli anto Harahap.
Asri/Binsar Sianturi Surat Tanah nomor:361/SKPGT/TST/Thn 2008.Sedangkan surat tanah Jubir/Harahap nomor:08/SKD/PGKTMD/TTS/Thn 2017.
Tumpang tindih,memalsukan dokumen surat menyurat dan menyerobot tanah Asri/Binsar Sianturi.Tanah Milik Desa/Aset Desa tidak bisa dijual belikan tanpa ijin Bupati/Walikota.Apa lagi tanah tersebut Surat hanya sebatas Rt/Rw dan Kaur(Jubir).
Sebagai kepala Desa Tasik Tebing Serai Junaedi Sinaga tentu harusnya mengambil tindakan secara tegas kepada bawahannya supaya tidak plin-plan terhadap bawahannya,agar tidak terjadi lagi terhadap warga yang lain.
Kepolisian dan kejaksaan harus memproses secara hukum terhadap yang terlibat Mafia Tanah ini agar tidak terulang kembali terhadap warga yang lain dan merugikan masyarakat lain.[Roniko]