PRINGSEWU,sinarberitanews.com-Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kamis (10/11/22).
Tersangka Joko Apriliyanto (31) warga Pekon (Desa) Lugusari, Pagelaran, Pringsewu dilimpahkan polisi bersama barang bukti 6 paket sabu dan 1 unit HP yang disita polisi dari tersangka saat proses penangkapan berlangsung.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-1838/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 8 Oktober 2022 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.
"Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut," kata Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (10/11/22) siang.
Iptu Yudi menjelaskan, Sebelum dilimpahkan tersangka Joko Apriliyanto telah menjalani penahanan dirutan Polres Pringsewu sejak 18 Juli 2022 lantaran terlibat dalam perkara penyalahguna Narkotika jenis sabu.
Dia diringkus Polisi dirumahnya pada Sabtu (16/7) yang lalu. di saat di geledah dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 6 buah sabu plastik klip berisi 1.37 gram dan 1 unit Ponsel," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Joko Apriliyanto dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun lamanya." pungkasnya. (MERLIYANSYAH)