Diduga Oknum Penegak Hukum Kota Bekasi Terlibat Gratifikasi

Diduga Oknum Penegak Hukum Kota Bekasi Terlibat Gratifikasi

04/11/2022, November 04, 2022


KOTA BEKASI,sinarberitanews.com- 
Kasus dugaan korupsi Walikota Bekasi non aktif, Rachmat Effendi, telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, dengan putusan 10 tahun kurungan badan. 


Kasus tertangkapnya Walikota Bekasi Non Aktif, Rachmat Effendi, banyak memunculkan sorotan publik. Diantaranya adalah adanya sejumlah pejabat yang menerima diduga gratifikasi sejumlah uang dan telah dikembalikan ke KPK. 


Salah satu Pejabat yang diduga telah menerima pemberian gratifikasi adalah seorang pejabat setingkat Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Besaran uang yang diterima dan dikembalikan ke KPK senilai 200 juta rupiah.


Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, kasus tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 314/pid.sus-TPK/2022/pn bdg terdakwa Makhfud Saifudin, dalam kanal penuntutan nomor 298 tertera jelas adanya pengembalian uang tersebut.


Dimana bunyinya adalah "Uang Sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus juta Rupiah) yang disetorkan oleh sdr Ratna Herawati, SH,  selaku bendahara penerima Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke rekening Penampungan KPK perkara Kota Bekasi di BNI nomor 844202202570064 tanggal 24/02/2022"


Saat ditelusuri dalam SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/11/2022) keterangan tersebut masih tertera. Publik pun dibuat penasaran, dimana yang diduga menerima uang tersebut seorang Pejabat Kejaksaan setingkat Kepala Seksi, akan tetapi yang mengembalikan uang ke KPK justru dilimpahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan bernama Ratna Herawati.


Praktisi hukum yang juga mantan Kabag Hukum Pemkot Bekasi, Hani Saiswandi, menilai bahwa adanya keterlibatan bendahara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu daalami. 


"Karena fakta jelas ada pengembalian yang dilakukan oleh bendahara kejaksaan, itu harus dalami betul oleh KPK," ungkap Hani Siswandi kepada awak media


Lebih lanjut Hani mengungkap, yang meneriuma oknum pejabat si A, kenapa yang mengembalikan bendahara Kejaksaan. Tugas bendahara itu kan mengelola menerima uang di institusinya.


"Apakah oknum tersebut menerima secara pribadi untuk dirinya, atau uang pemberian itu diberikan ketpada institusinya. Ini yang harus didalami KPK," imbuh Hani.


Dalam kasus ini jelas ada perbuatan, harus kita kawal adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) terlibat. "Ada dugaan keterlibatan APH, KPK harus betul betul merndalami. Yang menerima oknum pejabat Kejaksaan, kenapa yang mengembalikan justru bendahara kejaksaan," tambahnya 


Terkait adanya informasi dalam SIPP PN Bandung ini yang menyebut pengembalian uang dugaan gratifikasi oleh Bendahara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pihak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi pesan whatsapp tidak memberikan respon sama sekali.[GP/Tim]

TerPopuler