PESAWARAN,sinarberitanews.com-Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku dan korban masih berstatus anak dibawah umur, kini kasus tersebut dalam penyidikan.
"Terduga Pelaku MTF (15) diamankan dikediamannya, berikut Barang Bukti telah dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut," ujar AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si. (Han) melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M. H, saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/22).
AKP Supriyanto Husin juga menyatakan, terduga tersebut diamankan atas dasar laporan orang tua korban sebagaimana LP / 708 / XI / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 11 November 2022.
"Terduga pelaku telah melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas AKP Supriyanto Husin.
Lebih dari itu Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira jam 22.00 Wib, pelaku menjemput saksi dan korban lalu membawa kerumah terlapor terduga pelaku.
Kemudian, saat dirumah terlapor secara tiba-tiba terlapor memeluk korban kemudian mencium pipi korban sebanyak 1 kali dan memegang payudara korban sebelah kanan satu kali menggunakan tangan sebelah kanan.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke orang tua dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran, kini terduga pelaku diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (MERLIYANSYAH)