Diduga Pungutan Mengatasnamakan Kegiatan Sekolah

Diduga Pungutan Mengatasnamakan Kegiatan Sekolah

06/01/2023, Januari 06, 2023

LAM.BARAT,Sinarberitanews.com-Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Sidomolyo,Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat diduga kuat menjadi tempat oknum untuk memuluskan aksinya dengan   melakukan pungutan liar (Pungli) mengatasnamakan  kebutuhan sekolah.Senin(05/01/23)



Dugaan kuat pungli tersebut tercium setelah pihak sekolah membebankan biaya sebesar Rp. 100.000 perorang kepada wali murid dengan alasan untuk membangun lapangan upacara sekolah. Sementara fasilitas sarana dan prasarana sekolah sudah di tanggung oleh pemerintah.


Menindak lanjuti hal ini, awak media sinar berita news.com pun langsung menanyakan perihal itu kepada yang bersangkutan. Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 01 Sido molyo membenarkan hal tersebut.


“Ya benar itu sudah hasil rapat komite, kegunaannya untuk membangun lapangan upacara supaya murid tidak kotor saat datang hujan itu juga yang melakukan bukan pihak sekolah tapi komite,” ucapnya


Saat ditanya kembali apakah tidak menyalahi aturan tanya kami awak media

Jawab beliau "Saya rasa tidak kalau sudah musyawarah antara ketua komite dengan wali murid untuk membangun lapangan upacara tidak masalah dan dana itu pun tidak cukup, bahkan kami pun dari pihak sekolah memberikan tambahan dana sebesar Rp 8000.000 (Delapan juta rupiah ) dan kalau bapak mau lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung ke ketua komite dengan Ujang Suparman.


Setelah dikonfirmasi Hasil ke Ujang Suparman 

dan jawaban dari Ujang Supaan

"Saya tidak tahu dan saya bukan saya ketua komite melainkan Ibuk Marlina jawabannya


Pernyataan senada pun kami pertanyakan kepada pihak Ketua Komite SDN 01 Sido molyo Ibu Marlina selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena itu semua sudah diputuskan melalui musyawarah bersama wali murid dan ada berita acara nya juga kok silahkan cek dan konfirmasi soal kebenarannya ke pihak sekolah jawab marlina


Terkait besaran dana Marlina mejelaskan itu satu murid, Rp 100.000 (seratus ribu ) dari 201 dua ratus satu murid atau siswa


Untuk diketahui bersama pasal 9 ayat (1) No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar menyatakan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya disatuan pendidikan jenis apapun di sekolah negri dari tingkat SD, SMP dan SLTA , yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

Karena pemerintah menjamin pendidikan tingkat pendidikan SD, SMP dan SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sangsi bagi yang melanggar,  sangsi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Hukum Pidana (Penjara)


Anggi saputra

TerPopuler