11/01/2023, Januari 11, 2023

 KORUPSI MENDESAK KEMENDAGRI UNTUK SEGERA MENCOPOT PLT. WALIKOTA BEKASI


Bekasi -11 Januari 2023, Ratusan Masyarakat Kota Bekasi yang menamakan diri sebagai Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (KORUPSI) Kembali menggelar aksi JILID ke-2 yang kali ini di lakukan di depan kantor Kemendagri Jakarta. Aksi ini dilakukan karena adanya dugaan kasus penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PLT. Walikota Bekasi yang telah membuat kebijakan strategis berupa Rotasi Mutasi 72 pejabat Kota Bekasi dan pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat Rekomendasi tertulis dari Mendagri.


Saat ditemui dilokasi aksi, Muhammad Ali selaku Kordinator aksi mengatakan “Pada prinsipnya seorang Plt.Walikota/Bupati tidak dapat atau dilarang mengambil, membuat tindakan dan kebijakan bersifat strategis yang akan berdampak kepada jalannya roda pemerintahan sesuai dengan yang tertera didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Admnistrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 132a ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta SK BKN No.26 Tahun 2016 Point 3 (tiga) huruf e. dan terbukti plt. Walikota Bekasi menabrak semua aturan-aturan tersebut, karena itu aksi Jilid-2 ini kami mendesak Mendagri selaku Lembaga tinggi negara untuk segera mengambil sikap tegas berupa pencopotan jabatan plt walikota Bekasi yang terbukti telah menabrak aturan dengan sengaja dan massif serta mencabut semua kebijakan strategis yang dianggap cacat hukum dan telah mengangkangi kebijakan Kemendagri.


Di satu sisi, pemuda yang biasa disapa Mandor Baya yang juga selaku Ketua Triga Nusantara Indonesia atau TRINUSA menambahkan di tengah orasinya bahwa, Kemendagri harus bertindak cepat dalam mengambil sikap tegas kepada Plt. Walikota Bekasi karena dianggap sebagai oknum pejabat yang telah membuat gaduh Kota Bekasi atas kebijakan yang dibuatnya karena terbukti telah melanggar aturan dan mengangkangi Kemendagri, karena itu TRINUSA dengan tegas akan terus bergerak aksi sampai Plt. Walikota Bekasi terbukti di copot dari jabatannya.


Mandor Baya menambahkan, bahwa Kemendagri pada bulan Maret telah mengeluarkan surat penolakan atas permohonan Plt. Walikota Bekasi dalam hal Rotasi Mutasi Pejabat Bekasi, namun pada bulan Agsutus 2022 Plt. Bekasi malah melakukan Rotasi Mutasi dan pelantikan 72 Pejabat Kota Bekasi dengan gaya nya seperti hal nya dia seorang Walikota Definitif saja,” ini kan konyol Namanya”. Dan akan Kembali aksi ke DPRD Kota Bekasi untuk melakukan aksi JILID-3 untuk mendesak DPRD Kota Bekasi menggunakan Hak Interpelasi terkait hal ini, atau Ketua DPRD Kota Bekasi mundur dari jabatannya jika tidak merealisasi hal tersebut.


Dalam aksi ini terlihat beberapa perwakilan dari KORUPSI di terima dan di damping oleh salah satu pejabat dari Kemendagri masuk ke dalam untuk menyerahkan beberapa dokumen autentik terkait dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang jabatan Plt. Walikota Bekasi kepada pihak Kemendagri. Dan mereka menuntut dengan tegas agar pihak Kemendagri untuk dapat memberikan sanksi hukum administrasi tegas berupa berupa Pemberhentian Tetap dengan dan/atau tanpa Memperoleh Hak Keuangan dan Fasilitas lain berdasarkan Pasal 80 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, karena perbuatan Walikota Bekasi termasuk kedalam tindakan hukum administrasi berat karena dilakukan dengan sengaja dan berkali-kali dan secara sadar. (red)

TerPopuler