TANGGAMUS,sinarberitanews.com-Salah satu sumber yang identitasnya tidak disebut, rumah di Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus yang sebelumnya di sewa oleh Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Tanggamus.
Merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. Namun saat kontrak itu tidak lagi di perpanjang ,sudah di nyatakan tutup atau pindah ke Jl. Kota Agung - Balimbing, Kota Agung, Kec. Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, terlihat masih saja buka setiap hari
Lebih Lanjut Sumber menjelaskan bekas kantor DISHUB yang berada di Pekon Sinar Agung tersebut terlihat tetap beroperasi untuk menerima pengurusan dan pembayaran KIR.
Di kelola oleh Rasim selaku pemilik rumah tanpa ada legalitas yang jelas dari dinas terkait yang terindikasi pungli. Terang sumber pada kabiro media sinarberitanews.com dan kabiro gemalampung.com
Saat di Konfirmasi, Rasim sebagai pemilik rumah sekaligus yang menerima untuk pembayaran KIR di tempat operasinya, dia mengatakan hanya sekedar membantu untuk mendapatkan lebih dari pembayaran KIR Tersebut.
"Saya hanya di suruh Pak Alek Selaku Kepala Bidan (KABID) sarana prasarana (SAPRAS) untuk pembayaran atau uangnya saya serahkan ke Pak Alek " katanya.
Saat media sinarberitanews.com dan media Gema lampung.com masih dalam proses untuk berusaha konfirmasi ke Alek yang disebut-sebut Rasim tiba-tiba
Salah satu oknum wartawan yang di ketahui bernama M.Ikbal mengintimidasi kabiro sinar berita news melalui pesan WhatsApp mengintimidasi dan menganancam akan siap menyanggah beritanya kalau sampai di terbitkan pemberitaan Rasim.
Dalam pesan watshapnya "Silahkan abang unggah dimedia abang..saya akan ajak kawan kawan lembaga saya untuk menyanggah berita abang" tantang M ikbal.
terkait apa yg di sampaikan M.Ikbal oknum wartawan tersebut.Rasim membantah dengan apa yang di sampaikan ikbal bahwa dirinya merasa tidak nyaman.
Maaf bang ucap Rasim ke awak media betul saya sempat berkoordinasi dengan Ikbal tapi saya hanya menanyakan ke Ikbal paham engak dengan merliyansyah dan media gemalampungcom"engak lebih dari itu dan saya juga tidak pernah menyampaikan jika saya tidak nyaman, sambil memperlihat kan chat WhatshApp yang ditujukan Pada media ini" tutup nya.
Atas sikap M.Ikbal menantang dan membekingi Rasim. Kabiro Media Sinarberitanews dan Kabiro Media Gema lampung merasa terancam jiwanya segera akan melaporkan Ikbal ke aparat penegak hukum undang-undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
M Ikbal dinilai telah mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena mencoba menghalangi-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik.
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan Pasal 4 berbunyi :
(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. (MERLIYANSYAH)