JAKARTA,sinarberitanews.com-Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.M, M.H, menggelar Refleksi Kinerja Mahkamah Agung secara daring, pada Selasa (03/12/2022).
Dihadiri pejabat tinggi di lingkungan MA, Syarifuddin mengatakan, saat ini merupakan fase terberat yang harus ia hadapi sebagai Ketua MA. Dia menyebutkan kasus dua Hakim Agung dan beberapa pegawai MA yang ditangkap KPK telah mencoreng wajah MA dan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MA.
Karena itu, MA segera melakukan pembenahan internal dan langkah-langkah cepat dengan memberhentikan sementara Hakim Agung dan aparatur MA yang diduga terlibat korupsi. Selain itu, MA telah lakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan MA. Ada 17 orang yang dimutasi. Pada saat yang sama, MA membentuk Satgas Badan Pengawasan MA untuk memantau dan mengawasi aparatur MA, dan membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA.
Mahkamah Agung juga membangun komunikasi intensif dengan Komisi Yudisial untuk pengawasan dan pembinaan secara terpadu dan keikutsertaan masyarakat sebagai “mysterious shoper”. Semua langkah itu diambil untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap MA.
Dalam rangka melaksanakan mengatur, selama tahun 2022, MA telah menerbitkan 9 regulasi dalam bentuk PERMA, antara lain, Perma Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana; Perma Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Masih terdapat 7 Perma lagi yang telah dikeluarkan MA.
E- digitalisasi pada berkas perkara pidana secara elektronik, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Maka, MA meluncurkan aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu). Sampai 30 Desember 2022, sudah terdapat 43.407 permohonan yang masuk.
Sementara itu, jumlah perkara yang masuk ke MA pada 2022 meningkat menjadi 28.347 perkara. Sampai 29 Desember 2022, MA telah berhasil memutus perkara sebanyak 28.371 perkara. Sisa perkara sampai 29 Desember 2022 tercatat 151 perkara.
Semua capaian kinerja ini tak bisa dilepas dari peran dan kontribusi para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc pada MA serta seluruh jajaran Kepaniteraan MA.
Untuk yang ke-10 kalinya berturut-turut MA memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas kinerja laporan keuangan MA. Di bidang transparansi dan akuntabilitas dalam layanan publik, pada 2022, MA memperoleh anugerah keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Publik sebagai lembaga yang informatif dengan nilai 97,13.
Di bidang kepegawaian, MA memperoleh penghargaan BKN Award tahun 2022 untuk non kementerian tipe besar dari BKN atas capaian dalam Penilaian Kompetensi.
Tak lupa Ketua MA Syarifuddin mengapresiasi para jurnalis yang atas tugasnya, telah membantu tugas MA dalam menjaga dan mengawasi proses hukum di pengadilan dalam upaya menegakkan hukum di negeri tercinta ini.
(OLAN)