BOGOR,sinarberitanews.com- Berdasarkan informasi dari warga,adanya kegiatan penimbunan BBM subsidi jenis Solar di perjual belikan secara ilegal di Jl.Raya bohlam rt 05 rw 07 no. 61 Cijeruk kabupaten Bogor .Jumat (10/2/23)
Diduga kuat di bekingi oknum aparat penegak Hukum berinisial Yan dan Jon.
Kegiatan penimbunan BBM jenis solar tersebut sudah pernah di stop, namun oknum penimbun inisial Anisa tetap beroperasi karena dibekingi Penegak Hukum.
"Kegiatan ini sudah cukup lama berlangsung bahkan sudah pernah di stop namun pelaku Anisa tetap melakukan kembali kegiatan tersebut " ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut identitasnya
Berdasarkan pernyataan salah satu aktivis bernama JHM menerangkan bahwa Penimbunan BBM subsidi merupakan perbuatan Pidana dan Hukumannya berat.
"Kepada Aparat penegak Hukum supaya meringkus pelaku Penimbun BBM bersubsidi yang berkeliaran di Bogor " ucap JHM dengan lantang
Penimbun BBM subsidi tertuang pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Terkait penimbunan BBM subsidi jenis solar Media sinarberitanews.com sudah konfirmasi kapolres Bogor Iman Imanudin lewat aplikasi Whattsapps dan sampai Berita ini di turunkan belum ada jawaban. (Tim)