KOTA BEKASI,sinarberitanews.com- Komunitas Alumni HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) mengadakan Refleksi 26 tahun Kota Bekasi turut hadir elemen mahasiswa, masyarakat, OKP dan Ormas bertempat di kopi peneleh pengasinan Rawalumbu, dengan tema " Menakar kinerja Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri dalam Pemberantasan Korupsi di Kota Bekasi" hadir sebagai narasumber Sigit Hardoyo Pratiksi hukum, Aida jurnalis senior, Timur Malaka alumni HMI, Ending Wahidin alumnus STPDN angkatan Ke 5.
Dalam relesenya Komunitas Alumni HMI mengatakan 26 tahun Kota Bekasi memiliki arti yang sangat penting dimana peranan pemerintah daerah dan kejaksaan negeri dalam menyelesaikan kasus korupsi di kota bekasi, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan wali kota bekasi Rahmat Effendi sebesar Rp 5,7 miliar.,
Pemkot Bekasi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 untuk belanja modal tanah ganti rugi dengan nilai total anggaran Rp 286,5 miliar, Ganti rugi dimaksud di antaranya yaitu pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu dengan nilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan polder air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang yang merupakan kepercayaan, yaitu JL (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi) yang menerima uang Rp 4 miliar dari LBM (pihak swasta).WY (Camat Jatisampurna) juga menerima uang Rp 3 miliar dari MS (Camat Rawalumbu), dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Efendi sejumlah Rp 100 juta dari SY (Direktur PT KBR dan PT HS).
Selain itu Rahmat Effendi juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada pemerintahan Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.
Di usia ke 26 tahun Kota Bekasi KOMUNITAS ALUMNI HMI (HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM) mendorong penyelesaian KASUS GURITA KORUPSI yang sedang melanda Kota Bekasi.
Adapun yang harus diselesaikan :
1. MEMINTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) UNTUK SEGERA MENYELESAIKAN KASUS KORUPSI DIKOTA BEKASI, DAN KPK JANGAN TEBANG PILIH DALAM MENUNTASKAN KASUS KORUPSI YANG MELIBATKAN PARA PEJABAT DIKOTA BEKASI.
2. PLT WALI KOTA BEKASI TRI ADHIANTO TIDAK SEPENUHNYA KONSEN DALAM PENYELENGGARAAN BIROKRASI YANG BERSIH DI PEMERINTAHAN KOTA BEKASI DENGAN MENEMPATKAN PARA PEJABAT YANG TERLIBAT DALAM KASUS GRATIFIKASI RAHMAT EFFENDI, DAN TERINDIKASI MEMAKAI CARA-CARA YANG SAMA DENGAN REZIM SEBELUMNYA.
2. KEJAKSAAN NEGERI BEKASI SELAKU PENEGAK HUKUM TIDAK MELAKSANAKAN SUPREMASI HUKUM SECARA PROFESIONAL SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN CITA – CITA KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI, SEHINGGA KKN DIKOTA BEKASI MAJU PESAT.
4. MEMINTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) UNTUK MENYELESAIKAN KASUS TPPU MANTAN WALI KOTA BEKASI BESERTA KRONI-KRONINYA
(RS/Tim)