KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-Sejarah Indonesia tidak terlepas dari ketertindasan pada sektor Pendidikan, Ekonomi & Sosial. Negara Indonesia tidak akan menjadi negara maju khususnya Kota Bekasi yang kerap melakukan tindakan korupsi yang begitu mengakar dan menjadi budaya di Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil investigasi & observasi kami terkait tindakan korupsi revitalisasi pasar kranji baru tidak sesuai dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang sudah di sepakati. Selain dari pada itu pelaksanaan
revitalisasi pasar kranji baru Kota Bekasi yaitu memiliki jangka waktu 24 bulan (2 Tahun ) di mulai sejak tahun 2019, 1.500 para pedagang pasar kranji baru Kota Bekasi yang telah memberikan kewajibannya kepada PT. ABB dengan total senilai 23 Milyar. Namun tidak ada progres dari PT. ABB selaku pelaksana revitalisasi pasar kranji baru Kota Bekasi.
"Adapun pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum Pemkot Bekasi atas bobroknya ketegasan dan kebijakan yang sudah di sepakati di dalam perjanjian kerjasama yang sudah jelas di dalam pasal 11 dilarang dan sanksi ayat 4 yang berbunyi "
Pihak kesatu (pemerintah kota Bekasi) berhak memutus perjanjian secara sepihak dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran tertulis sebanyak 3 kali
berturut-turut dengan waktu 1 bulan dalam hal pihak kedua :
A. Lalai membayar kewajiban selama 3 bulan berturut-turut
B. Tidak melaksanakan kewajiban lainnya yang telah di tentukan dalam perjanjian kerjasama
C. Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai perjanjian kerjasama
D. Pihak kedua tidak melanjutkan dan/atau tidak mampu melanjutkan revitalisasi pasar kranji baru Kota Bekasi,"Ungkap Nanda sebagai Korlap aksi kepada awak media.
Maka dari itu pihak pertama dan pihak kedua telah melakukan praktik KKN yang sudah merugikan masyarakat Kota Bekasi terkhusus para pedagang pasar kranji baru Kota Bekasi dan tindakan melawan
hukum yang berdasarkan :
1. Undang – Undang No. 28 Tahun 1999 (penyeleggaran dari korupsi, kolusi, dan nepotisme)
- Pasal 5 ayat 4 “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk untuk tidak melakuan perbutan
korupsi, kolusi, dan nepotisme”
- Pasal 20 “Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme
sebagaimana yang dimaksud pasal 5, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 Tahun dan
paling lama 12 Tahun”.
2. Peraturan kementerian dalam negeri No. 22 Tahun 2009 ( tentang petunjuk teknis tata cara kerja sama daerah)
3. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 (tentang kerjasama daerah)
4. Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2012 (Prinsip Kerja Sama)
- Pasal 2 "Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip efisiensi,efektivitas,sinergi,saling menguntungkan,kesepakatan bersama,itikad baik,mengutamakan
kepentingan nasional,keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,persamaan kedudukan,transparansi, keadilan, dan kepastian hukum,"Ujarnya.
Maka kami Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama bersama Asosiasi Pedagang pasar kranji kota Bekasi menuntut :
1. Segera batalkan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi & PT ABB (Annisa Bintang Blitar)
2. Meminta kepada Kejari Kota Bekasi agar segera memanggil oknum Dinas terkait yang terlibat dalam pembangunan revitalisasi pasar Kranji.
3. Meminta agar Pemkot melakukan tender terbuka untuk pembangunan revitalisasi pasar Kranji Kota Bekasi.
Jika dalam kurun waktu 3x24 jam tidak ada tindak lanjut dari pihak yang berwajib maka kami akan menindak lanjuti kasus tersebut ke Pemerintah Pusat,"Tandasnya.(RS/Tim)