KOTA BEKASI ,sinarberitanews.com– Kordinator lapangan LSM Indonesia Morality Watch ARMEN PURBA mendapat laporan dari masyarakat Bahwa Jbb Security Bekerja Di UPST / TPS DKI menggunakan Ijazah Security Palsu.
Dan luar biasanya sampai saat ini masih aktif bekerja,Selasa (02/05/23) apakah ini melanggar ?
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP Kategori denda diatur dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori V setara dengan Rp.500 juta.
Pada sinarberitanews.com Armen dari morality watch berharap kasus ijasah palsu ini segera ditindak lanjut dengan serius ,karena masih banyak yang bekerja aktif dengan ijazah palsu ini " ungkapnya
ARMEN Berharap yang masih menggunakan ijazah palsu harus di Off / dipecat dan tidak di perbolehkan lagi bekerja di TPST DKI Bantar Gebang. Pihak polres harus memanggil dan proses secara Hukum pidana para pelaku .
"Kasatlak , pengguna dan pembuat ijazah palsu harus di proses secara hukum pidana oleh Pihak Polres Bekasi Kota Atas pemalsuan Ijazah Security yang dilakukan " Tukas ARMEN PURBA Selaku Kordinator Lapangan Indonesia Morality Watch.
(A.G/Tim)