Diduga Pengerjaan Pembangunan Rabat Beton Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Abaikan UU-KIP

Diduga Pengerjaan Pembangunan Rabat Beton Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Abaikan UU-KIP

19/06/2023, Juni 19, 2023

LAMPUNG UTARA,Sinarberitanews.com-Sesuai amanah Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Minggu 19/06/2023


Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas Transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat, baik LSM, dan Media Massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.


Pasalnya, tim media menjumpai proyek pembangunan Rabat Beton di Desa Kebun Dalam RT 03, jalan penghubung antar RT, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung utara, mulai disorot oleh warga setempat maupun warga yang melintas di lokasi pembangunan.



Pekerjaan proyek sudah berjalan kurang lebih 1 bulan ini, dimana proyek tersebut sudah hampir selesai namun tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan warga bahwa pekerjaan Rabat beton ini diduga sebagai proyek siluman, karena sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyek saat pelaksanaan pekerjaan


Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. 


(S Anggi Saputra & tim)

TerPopuler