DPRD Kota Bekasi Konsultasi Kanwil Kemenkumham Raperda Peningkatan Mutu

DPRD Kota Bekasi Konsultasi Kanwil Kemenkumham Raperda Peningkatan Mutu

23/07/2023, Juli 23, 2023


KOTABEKASI,sinarberitanews.com-Sesuai dengan arahan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menerima kunjungan kerja tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar . 

Kedatangan tim Bapemperda DPRD Kota Bekasi kali ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Peningkatan Mutu Standarisasi Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan terkait Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pada ruang rapat, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama para Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Jabar menerima kedatangan tim Bapemperda Kota Bekasi. Dalam konsultasi Raperda mengenai bidang kesehatan dan pendidikan ini Ketua Tim Bapemperda menanyakan kewenangan yang bisa dilakukan DPRD Kota Bekasi dalam penyusunan Raperda tersebut dan menanyakan upaya apa yang bisa dilakukan untuk memenuhi tujuan dalam penyusunan Raperda tersebut dalam ruang lingkup kewenangan yang ada.

Dalam penjelasan teknis mengenai Raperda oleh para Perancang disampaikan bahwa kewenangan DPRD Kota Bekasi dalam mengatur lembaga pendidikan terbatas hanya pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal. Selain itu juga disarankan kepada tim Bapemperda untuk mengkaji kembali istilah Guru atau Pendidik di dalam Raperda, apakah hanya sebatas guru atau termasuk kategori pendidik lainnya.

Dalam penjelasan oleh para Perancang mengenai Raperda Peningkatan Mutu Standarisasi Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan disampaikan bahwa sudah ada Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Sistem Kesehatan Daerah yang mengatur hal-hal mengenai rujukan, penerima pelayanan, yang tidak termasuk dalam kategori Raperda SPM yang sedang dibahas. Selanjutnya disampaikan juga beberapa aturan yang dapat dicantumkan dalam Raperda Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan. Tim Bapemperda menyampaikan bahwa mereka ingin agar melalui raperda ini SPM yang sudah ada bisa semakin kuat dan memastikan tidak adanya pasien yang terlantar karena penuhnya layanan kesehatan.

Kedepannya tim Bapemperda DPRD Kota Bekasi berharap agar terus berkonsultasi lebih lanjut bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar untuk memantapkan penyusunan Raperda – Raperda berikutnya.(Adv)

TerPopuler