Kekerasan Dan Intimidasi Pada Wartawan Berujung Dilaporin Ke Polisi

Kekerasan Dan Intimidasi Pada Wartawan Berujung Dilaporin Ke Polisi

13/07/2023, Juli 13, 2023

LAM.UTARA,sinarberitanews.com-Telah terjadi kekerasan dan pengancaman terhadap salah satu wartawan saat menjalan kan tupoksi sebagai awak media Sekitar jam 11.19 WIB Hari Rabu 12 Juli 2023 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Kebun Dalam Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung,Kamis (13/07)



Saat Empat awak media sinar berita news.com Kabareakrim.co.id Target jurnalis.com dan suara rakyat21.com melakukan sosial kontrol di kantor desa kebun dalam mereka bertemu dengan Juki  selaku kasi pemerintahan di desa tersebut kemudian Juki menelpon Kepala Desa (KADES) Kebun Dalam  yang bernama Sailin setelah menelpon Juki mengatakan ke awak media, kalian di undang kades ke rumah nya, setiba di rumah kepala desa Tanpa banyak pertanyaan kades marah menarik tengkuk salah satu wartawan yang bernama Tinas Riyanto dan langsung memukul bagian belakang leher korban di bantu istri dan keponakan keponakan kades tersebut terlihat dalam vidio berdurasi 00.36.



Dalam vidio tersebut kades beserta istri dan keponakan kades memaki, memukul dan mengancam keselamatan jiwa dari salah satu awak media Suararakyat21 Tinas Riyanto dan kawan kawan Demi tidak terjadi nya  amarah berlanjut dari sang kades arogan tersebut awak media ini dan tim tidak sama sekali melakukan perlawanan dan mereka langsung keluar meninggalkan rumah kediaman  kades Sailin


kemudian Tinas Riyanto dan tim melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek bukit kemuning, Dengan No Laporan Polisi:  STPL /B-1/18/VII/2023/SPKT/SEK BUKIT KEMUNING / LAMUT / POLDA LPG


Telah di terima korban dalam hal ini korban mengatakan kepada awak media ini agar Polsek bukit kemuning segera mungkin memanggil kades kebun dalam S beserta istri dan keponakannya untuk di proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia 


Dan sesuai Undang Undang No 40 Tahun 1999 seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah

Apa lagi ini mengancam dengan ada nya kekerasan terhadap awak media.


 (S Anggi saputra&tim)

TerPopuler