Menindaklanjuti Laporan Penganiayaan Wartawan Di Polsek Bukit Kemuning

Menindaklanjuti Laporan Penganiayaan Wartawan Di Polsek Bukit Kemuning

16/07/2023, Juli 16, 2023

Lampug Utara,sinarberitanews.com-Terkait laporan wartawan Suararakyat21.com Yang bernama Tinasrianto usia (38 thn) yang sudah jadi korban penganiayaan/pemukulan di saat hendak ingin konfirmasi terkait realisasi Dana Desa tahun anggaran 2022-2023.


penganiayaan tersebut dilakukan oleh Kepala Desa (KADES) dan istri juga keponakan dari oknum kepala Desa Kebon Dalam, Kecamatan Abung Tinggi,Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, Sabtu (16/07/23).


Rekan media Ahmad Zainudin jabatan sebagai Kabiro Kabarreskrim com.id, Anggi Saputra Kabiro sinar beritanews.com, Sasmianto,Kabiro Target Jurnalis mendampingi proses pelaporan  Di Polsek Bukit Kemuning untuk kepastian Hukum,Sabtu (15/07/2023)


Guna menindak lanjuti sudah sejauh mana Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin terkait tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat ( Dumas ) kasus penganiayaan yang di lakukan Kades Kebon Dalam.


Menurut jawaban Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin bahwa kasus penganiayaan wartawan masih kami pelajari dan masih menunggu hasil visum dari dokter.


"Kasus Penganiayaan masih Kami Pelajari dan Mmasih menunggu hasil visum hari Senin besok akan kami tindak lanjuti " ucapnya


Kami memohon kepada Kapolsek Bukit Kemuning untuk bersikap tegas dan profesional menangani kasus ini dan segera menindak lanjuti kasus penganiayaan wartawan khusus nya Tinasrianto selaku korban memohon kepada aparat penegak hukum yaitu  kepolisian agar segera menangkap pelaku yang bernama Sailin selaku KADES dan juga pelaku penganiayaan.


Sailin  tidak menghiraukan adanya UU yang melindungi wartawan dengan undang-undang PERS  nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa instansi PERS ini juga sangat dilindungi secara hukum yang berlaku tegas wartawan secara bersamaan.


(S Anggi saputra & tim)

TerPopuler