KOTA BEKASI,sinarberitanews.com- Pansus 43 dan 44 DPRD Kota Bekasi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD I Anim Imanudin tentang Dalam rangka pembentukan pansus 43 dan 44 DPRD Kota Bekasi. Senin (24/07/23).
Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah serta dilaksanakan dalam siStem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD.
Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2024 disusun dengan mengacu pada RKPD Kota Bekasi tahun 2024 yang secara substansi memuat arah kebijakan dan sasaran pokok yang terutang dalam RPD Kota Bekasi tahun 2024-2026 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Bekasi tahun 2005-2025 yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan program prioritas nasional (PN) dalam rencana Pemerintah (RKP) tahun 2024 serta RKPD Provinsi jawa barat tahun 2024.
“Selamat bertugas kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi juga Pansus 43 DPRD Kota Bekasi yang akan melakukan pembahasan RAPERDA tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan serta RAPERDA tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan” ucap Tri.(Adv)