KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-Apel pagi yang menjadi rutinitas pada Senin hari ini terdapat rangkaian yakni penyerahan sertifikat aset milik Pemerintah Kota Bekasi. hadir Kepala Pertanahan Kota Bekasi Amir Sofwan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi untuk secara bersama menyerahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Dalam sambutannya, Amir Sofwan menjelaskan pada tahun 2023 ini sedang menyelesaikan mengenai permasalahan tanah di Kota Bekasi, kami telah melakukan pengukuran ulang sudah sebanyak 500 tanah untuk dilakukan validasi dalam elwaktu dekat ini, dan proses pengajuan untuk tahun 2023 kedepan akan menggunakan sistem sertifikat elektronik dalam peningkatan pelayanan.
"Kami sangat berharap koordinasi kepada Lurah dan Camat untuk membantu kami, dibantu juga dengan pengawasan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Karena Camat yang mengetahui mengenai validasi dari tanah di wilayah." Ujar Kepala Pertanahan Kota Bekasi.
Dilanjutkan, mengenai program mitigasi pertanahan di Kota Bekasi mengenai program sertifikat wakaf dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia yang nantinya membutuhkan bantuan Camat dan Lurah diantaranya;
1. Sertifikasi wakaf secara serempak ataupun surat tanah untuk sarana ibadah di Kota Bekasi.
2. Kegiatan reploting mengenai sertifikat yang terbit di atas tahun 1975 keatas bahwa konteks pertanahan masih menggunakan sertifikat yang lama.
3. Sertifikasi pasca bencana yang dikhususkan ke wilayah Kecamatan Jatiasih akan diganti dengan sertifikat yang baru.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga memberikan arahan bahwa tugas kami melaksanakan penegakkan hukum selain penuntutan perkara pidana ada juga perdata dan PTUN, kami berkolaborasi mengenai permasalahan tanah menjadi pendampingan konsultasi hukum di Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam amanatnya Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan untuk saling berkolaborasi dan berkomunikasi dalam permasalahan apapun, seperti mengenai permalasahan tanah yang didampingi juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Hal ini membuat sinergitas semakin kuat dan bisa menjadikan satu solusi terbaik dan tidak perlu adanya was was.
"Dalam hal pertanahan, sudah 43 persen diselesaikan, dan dalam waktu cepat akan segera diselesaikan kembali, terima kasih untuk koordinasi terbaik dari Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi." Ujar Tri.
(Redaksi)