KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-Pemerintah Kota Bekasi merespon pemberitaan media terkait kondisi jalan rusak di Bekasi yang telah diperbaiki seorang pengusaha.
Plt. Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto dalam akun media sosial instagramnya mengomentari pengaduan warga terkait jalan rusak di wilayah Kabupaten Bekasi, tepatnya wilayah Cibitung.
Dalam keterangan saat itu, yang disampaikan Tri Adhianto bahwa jalan tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Bekasi dan menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperbaiki ataupun mengkoordinasikan kepada pihak terkait untuk perbaikan akses jalan rusak tersebut.
Dirinya juga mengatakan, Pemkot Bekasi telah menerima pengaduan tersebut dan kemudian berkoordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar jalan tersebut menjadi catatan untuk ditindaklanjuti.
Perbaikan jalan telah dilakukan salah seorang pengusaha setelah ramai-ramai nama pengusaha tersebut dikaitkan dalam pengaduan warga terkait jalan rusak di Cibitung.
Plt. Walikota Bekasi tidak hanya mengatakan jalan rusak tersebut menjadi kewenangan Kabupaten Bekasi saja, tapi lebih lanjut ia mengatakan akan berkordinasi dengan Pemkab Bekasi agar jalan rusak tersebut diperbaiki. Hal tersebut menjadi perhatiannya saat apel pagi, Senin, (17/7/2023) di plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani.
Sebagai informasi, kelas jalan terbagi tiga, pertama kelas jalan kewenangan kota/kabupaten, kemudian kewenangan yang dimiliki jalan provinsi dan jalan nasional. Terkait peningkatan maupun perbaiki dari masing-masing pemerintah daerah yang memiliki kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
(Redaksi/Humas)