Polisi Sektor (polsek) Bukit Kemuning Lampung Utara telah memberikan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (PPHPL)
LAMP.UTARA,Sinarberitanews.com 25/07/2023 terkait pelaporan tindakan dugaan Penganiayaan terhadap wartawan kaperwil propinsi Lampung media Suararakyat21.com beberapa waktu yang lalu kini sudah mendapatkan surat P2HPL,Selasa(25/07/23).
Kasus Penganiayaan terhadap Tinasrianto yang di lakukan oknum Kepala Desa Kebun Dalam Sailin bersama Istri dan keponakan nya kini sudah resmi dilaporkan ke polsek Bukit Kemuning nomor laporan polisi LP/B/18/V11/202/SPKT/POLSEK Bukit Kemuning/POLRES Lampung Utara/POLDA Lampung pada tanggal 12 Juli 2023 dari laporan tersebut POLSEK Bukit Kemuning sudah menindak lanjuti dengan memanggil beberapa saksi yaitu Ahmad Zainudin, Sas Heriyanto dan pelaku atau terlapor Kepala Desa Kebun Dalam (S) beserta istri nya Selasa 25/07/2023
Pelapor Tinasrianto Suararakyat21.com menyambut dan mengapresiasi kepada baik Aparat Penegak Hukum Polsek Bukit Kemuning yang sudah bekerja dengan Topoksi nya selaku Penegak Hukum
Kini POLSEK tengah mempelajari dan akan sesegera mungkin untuk menindak lanjuti nya
Yang mana SP2HP A1 sudah diberikan kepada Tinas Riyanto oleh penyidik Polsek Bukit Kemuning Selasa (22/07/2023) sekitar pukul : 12:24 kurang lebih siang tadi dengan No. Pol : B/79/V11/Res 1.5/2023/Reskrim.
Nuryaman Spd pimpinan Redaksi media Suararakyat21.com berharap kasus ini menjadi contoh bagaimana Undang-Undang Pers dapat diterapkan dan di jadikan contoh dalam kasus-kasus pelangaran atau penganiayaan terhadap jurnalis yang segang menjalan kan tugas
Semoga ini juga bisa menjadi jadi contoh dan panutan bagi pejabat publik ke depan nya sehingga
Dan kami berharap juga bisa membangun solidaritas jurnalistik di seluruh Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap wartawan
Tinas Riyanto berharap dengan adanya Surat SP2HP ini adalah bukti Bahwa Proses Pengaduan Kaperwil media Suararakyat21.com Propinsi Lampung ke polsek Bukit Kemuning Sudah di laksanakan dengan baik
Sehingga berproses menjadi penyelidikan kasus berjalan dengan Standart Operating Prosedur (SOP) dan UUD yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia Tutupnya
(S Anggi Saputra & tim)