LAMP.BARAT,sinarberitanews.com-Sampai saat ini Sebagai Rakyat Indonesia,Tinasrianto berharap kemerdekaan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,Rabu(16/08/23).
Namun kenyataanya tidak merasakan kenyamanan itu 100% seperti yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia kepada salah satu jurnalistik dari media sinarberitanews.com sebab masih merasakan ketidak nyamanan di Indonesia tercinta ini.
"Saya merasa sedang di jajah oleh bangsa sendiri yang rakus demi memperkaya diri sendiri sehingga menindas dan tidak memperdulikan orang seperti yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Kebun Dalam Sailin"ucap Tinasrianto
Sebab kami hanya ingin konfirmasi terkait anggaran dana desa kami tidak mendapat jawaban tetapi melainkan penganiayaan, makian dan pemukulan yang dilakukan oknum kepala Desa bersama istri dan keponakannya.
Setelah kejadian kami langsung melaporkan ke Polsek Bukit Kemuning terlampir nomor laporan polisi : LP/B/18/V11/2023/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 12 Juli 2023 Pukul 16:26 WIB.
Berdasarkan Undang-Undang Pers no.40 tahun 1999 menghambat atau menghalang halangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Perihal dalam laporan tentang kejadian pemukulan seorang awak media yang beberapa waktu lalu masih jalan di tempat padahal laporan awak media jelas menjadi korban dari pemukulan oleh oknum kepala desa berserta istrinya dan keponakan tersebut yang ikut memukul awak media berdasarkan Vidio juga di perkuat oleh para saksi.
"Satu bulan lebih menunggu seperti apa hasil dugaan laporan penganiayaan oleh oknum kepala desa Kebun Dalam Sailin istri dan keponakan tersebut tetapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Rabu (16/08/23)
Tinas Rianto dan rekan-rekan media di seluruh Indonesia berharap dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) yang ke-78 ini semoga keadilan seluruh bagi Rakyat Indonesia benar-benar di rasakan oleh lapisan masyarakat,terlebih awak media atau jurnalistik.
"Saya akan tindaklanjuti Laporan Polisi ini ketingkat yang lebih tinggi dari Polsek, apabila belum ada penanganan sesuai prosedur oleh seorang pelapor yang sudah di aniaya" tutup nya
(S Anggi Saputra & tim)