Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
Pernyataan Rocky Gerung yang disampaikan dalam acara Aliansi Aksi Sejuta Buruh Siap Lawan Omnibus Law di Bekasi baru-baru ini cukup mengejutkan bagi masyarakat, yaitu ucapannya _“Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita. itu baj ****n yang to*** Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat”_. *_(TEMPO.CO, 31 Juli 2023)_*. Penggunaan ucapan _“itu bajingan yang tolol”_ ini dipandang sebagai maksud menghina pribadi Presiden dan lebih jauh lagi memperjelas terbangunnya persepsi masyarakat yang demikian itu, maka penting diindentifikasi sejauhmana dan saat apa perbuatan seseorang tersebut dapat dikualifikasi sebagai melakukan *_“penghinaan”_*, dan sejauhmana pendapat itu merupakan *_sebuah kritik_* ?. Untuk memberikan penjelesan persoalan ucapan *_“itu bajingan yang tolol”_* sebagai maksud menghina Presiden dapat dijelaskan melalui pembahasan *_filsafat hukum dalam pemikiran etis_*. Adapun menurut *_Frankena (Sumaryadi, 2010)_* mengemukakan bahwa etis merupakan salah satu cabang filsafat yang mencakup filsafat moral atau pembenaran-pembenaran filosofis. Sebagai salah satu falsafah, etis berkenaan dengan moralitas beserta persoalan-persoalan dan pembenaran-pembenarannya, karena moralitas sangat diperlukan dalam masyarakat karena perannya sebagai panduan bertindak *_(action guides)_*.
Berbicara tentang etis adalah berbicara tentang manusia itu sendiri. Alasan paling fundamental dari pernyataan ini yakni bahwa, etisdan moral hanya selalu mengacu pada manusia. Ketertarikannya pada perbincangan seputar etika sebagaimana yang dijelaskan *_Prof. Franz Magnis-Suseno (1987)_* mengatakan bahwa manusia yang kita hormati dan sesama terhadapnya kita mau bersikap baik bukan _“si manusia”_, melainkan pelbagai orang yang berada dalam jangkauan pengaruh tindakan kita, dengan kebutuhan-kebutuhan dan harapan-harapan mereka. Terhadap mereka itu kita dipanggil untuk bertanggung jawab. Dan, karena orang-orang yang real dalam dunia yang real pula, tanggung jawab kita harus real juga. Tanggung jawab moral menuntut sikap yang realistik. Tetapi sikap realistik tidak berarti bahwa kita menerima realitas begitu saja. Kita mempelajari keadaan dengan serealis-realisnya supaya dapat kita sesuaikan dengan tuntutan prinsip-prinsip dasar.
Selanjutnya, pandangan *_Prof. Satjipto Raharjo (1991)_* pada kedah hukum memuat suatu penilaian mengenai perbuatan tertentu, hal itu jelas tampak dalam bentuk suruhan dan larangan. Kaedah hukum ini diwujudkan dalam bentuk petunjuk bertingkah laku. Oleh karena itu kaedah hukum disebut juga petunjuk tingkah laku. Lebih lanjut dijelaskan bahwa hukum sebagai kebiasaan yang menjalani pelembagaan kembali untuk memenuhi tujuan yang lebih terarah dalam kerangka apa yang disebut hukum. Melalui pelembagaan itu digarap secara khusus sehingga memperoleh bentuk yang dapat dikelola secara hukum.
Pendapat yang juga dalam ranah pembahasan etis yang selain itu dipertegas lagi oleh *_Immanuel Kant (Thomas E. Hill Jr, 2002)_*, salah satu filsuf hukum yang sangat berpengaruh, dalam pandangan Kant dasar pertimbangan untuk berprilaku sesuai moral adalah dilandaskan pada kewajiban dan hal itu bukanlah sebagai konsekuensi dari tindakan atau perilakunya. Adapun yang membuat prilaku atau tindakannya benar atau salah adalah pada motif orang yang melakukan tindakan atau prilakunya. Atas dasar itu, argumen *_Immanuel Kant_* untuk bertindak dengan cara yang secara moral benar seseorang harus bertindak murni dari kewajiban yang berawal dari sebuah argumen bahwa kebaikan tertinggi harus menjadi baik dalam dirinya sendiri dan baik tanpa kualifikasi. Adanya hubungan sesuatu itu baik, ketika hal itu secara intrik baik dan baik tanpa kualifikasi, ketika sesuatu penambahan hal yang tidak pernah membuat stuasi etis buruk. Atas pemikiran tersebut, maka *_Immanuel Kant_* memberikan tiga formulasi penting yang bersifat imperatif kategoris, sebagai suatu cara mengevalusi motivasi untuk dilakukan suatu tindakan adalah : *_Pertama_*, Hanya bertindak sesuai dengan kaidah dengan mana anda dapat juga berkehendak bahwa itu akan menjadi hukum universal. *_Kedua_*, Bertindak sedemikian rupa bahwa anda selalu memperlakukan kemanusian, baik secara pribadi anda sendiri atau dalam pribadi yang lain, tidak pernah hanya sebagai sarana, tetapi selalu pada saat yang sama sebagai tujuan akhir. *_Ketiga_*, Setiap makhluk rasional harus jadi bertindak seolah-olah ia dengan kaidahnya senantiasa sebagai seorang legislatif disebuah kerajaan universal sebagai tujuannnya. Imperatif kategoris adalah pernyataan umum *_Immanuel Kant_* tentang prinsip tertinggi moral dan memberikan ketiga formulasi yang berbeda seperti pernyataan umum tersebut.
Menjelaskan permasalahan yang dikaji, maka terlebih dahulu dalam persfektif delik menghina presiden melalui *_Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006_* adalah putusan yang menguji konstitusionalitas delik penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden berdasarkan sistem hukum Indonesia yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 134 KUHP, Pasal 136 bis, KUHP dan Pasal 137 KUHP yang diuji berada pada Bab II tentang kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden tersebut adalah *_inkonstitusional, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Febriansyah, 2018)_*. Pengujian ini memberikan dampak yang besar dalam melakukan kritik terhadap presiden atau wakil presiden,karena Pasal 134 KUHP, Pasal 136 bis KUHP, dan Pasal 137 KUHP dianggap mengancam kebebasan untuk mengkritik baik lisan maupun secara tulisan terhadap kinerja presiden atauwakil presiden. Putusan tersebut memberikan argumentasi yang kuat *_(strong argumentation)_* untuk menghapuskan delik penghinaan presiden atau wakil presiden. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi yang memberikan perintah untuk tidak mengatur kembali pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134 KUHP, Pasal 136 bis KUHP, dan Pasal 137 KUHP ke dalam adanya Pasal 310 KUHP dan Pasal 321 KUHP dari aspek teoritis kebijakan pidana dan hak asasi manusia. Dua orang ahli yang dihadirkan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, *_Prof. Mardjono Reksodiputro dan Prof. J.E. Sahetapy_* melihat pasal-pasal tentang penghi¬ naan terhadap presiden dan wakil presiden tidak perlu diberlakukan lagi. *_Prof. Mardjono_* mengungkapkan bahwa dalam hal pene¬gakan pasal-pasal tersebut, arti penghinaan harus mempergunakan pengertian yang ber¬kembang dalam masyarakat tentang Pasal 310 KUHP dan Pasal 321 KUHP *_(mutatis mutandis)_*. Lanjut beliau, tidak perlu lagi ada tindak pidana penghinaan khusus terhadap presiden atau wakil presiden, dan cukup dengan adanya Pasal 310 KUHP dan Pasal 321 KUHP yang dalam pendapatnya, *_Prof. Mardjono Reksodiputro_* menegaskan bahwa pada suatu negara republik, kepentingan negara tidak dapat dikaitkan dengan pribadi presiden atau wakil presiden, seperti yang berlaku untuk pribadi raja dalam suatu negara kerajaan. *_(Widayati, 2017)_*.
Bilamana dihubungkan dengan permasalahan tersebut, muncul untuk melihat apakah suatu pernyataan adalah sebuah kritik ataukah sebuah penghinaan. Menurut *_Prof. Mudzakkir (2007)_* menggambarkan bahwa bagaimana rentannya kritik, yang seketika dapat berubah menjadi tindak pidana penghinaan. Tindakan seseorang harus dibedakan antara melakukan kritik terhadap seseorang *_(termasuk kritik terhadap presiden)_* dengan penghinaan, karena keduanya memiliki makna yang berbeda. Kritik tidak sama dengan menghina. Jika terjadi, tindakan kritik yang didahului, disertai atau diikuti dengan perbuatan menghina, maka yang dipidana menurut hukum pidana bukan perbuatan kritiknya, melainkan perbuatan penghinaannya. Oleh karena itu, persoalan pokoknya adalah dalam memandang delik penghinaan yaitu adanya hubungan yang sistemik antara rumusan norma yang memenuhi unsur dengan penerapan dari norma dapat dikualifikasikan mengandung penghinaan yang menimbulkan suatu perbuatan pidana, karena penghinaan merupakan kesengajaan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang diawali dengan *_adanya kesengajaan jahat atau niat jahat (criminal intent) dari ucapan Rocky Gerung, terhadap pribadi Presiden Joko Widodo_* telah mengandung penghinaan, karena memiliki makna agar orang lain terserang kehormatan atau nama baiknya.
Dari keterangan diatas jelaslah, secara filsafat etis hal ini menyalahi dengan berdasarkan pendapat *_Immanuel Kant_* bahwa persoalan pokoknya adalah dalam memandang delik penghinaan yaitu adanya hubungan yang sistemik antara rumusan norma yang memenuhi unsur dengan penerapan dari norma tersebut, dan bagaimana perbuatan kritik yang seketika dapat berubah menjadi tindak pidana penghinaan termasuk pernyataan *_Rocky Gerung_* yang disampaikan dalam acara Aliansi Aksi Sejuta Buruh Siap Lawan Omnibus Law di Bekasi, yaitu ucapannya *_“Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita. itu bajingann yang tolol Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat”_*, adalah dapat dikualifikasikan menghina yang menimbulkan suatu perbuatan pidana. Malah fakta tersebut melanggar norma-norma hukum yang nyata delik penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden berdasarkan sistem hukum Indonesia yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 KUHP dan Pasal 321 KUHP. Kondisi tersebut juga jauh dari apa yang oleh *_Immanuel Kant_* didefenisikan sebagain rasa hormat konsep yang senilai dengan pandangan *_deontologi ethics_* dan memberikan tiga formulasi penting yang bersifat imperatif kategoris, sebagai suatu cara mengevalusi motivasi untuk dilakukan suatu tindakan yang seyogyanya harus dihormati.
Kemudian persfektif etika dan yang dijelaskan *_Prof. Franz Magnis-Suseno_* maka tindak pidana penghinaan termasuk pernyataan *_Rocky Gerung_* tersebut meyalahi bahwa manusia yang kita hormati dan sesama terhadapnya kita mau bersikap baik bukan _“si manusia”_, melainkan pelbagai orang yang berada dalam jangkauan pengaruh tindakan kita, dengan kebutuhan-kebutuhan dan harapan-harapan mereka. Dan, karena orang-orang yang real dalam dunia yang real pula, tanggung jawab kita harus real juga. Tanggung jawab moral menuntut sikap yang realistik tidak berubah menjadi tindak pidana penghinaan terhadap pribadi Presiden Joko Widodo.
Sedangkan, jika dikaji menggunakan pendapat *_Prof. Satjipto Raharjo_* yang kedah hukum memuat suatu penilaian mengenai perbuatan tertentu, hal itu jelas tampak dalam bentuk suruhan dan larangan kaedah hukum. Kaedah hukum ini adalah pernyataan *_Rocky Gerung_* yang disampaikan dalam acara Aliansi Aksi Sejuta Buruh Siap Lawan Omnibus Law di Bekasi, yaitu ucapannya *_“Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita. itu bajingann yang tolol Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat”_*, adalah dapat dikualifikasikan menghina yang menimbulkan suatu perbuatan pidana dan nyata delik penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden berdasarkan sistem hukum Indonesia yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 KUHP dan Pasal 321 KUHP.
Dengan demikian, penggunaan ucapan *_“itu bajingan yang tolol”_* ini dipandang sebagai maksud menghina Presiden dan lebih jauh lagi memperjelas terbangunnya persepsi masyarakat yang demikian itu, maka perbuatan *_Rocky Gerung_* tersebut dapat dikualifikasi sebagai melakukan *_“penghinaan”_*, sebagaimana memberikan penjelesan persoalan ucapan *_“itu bajingan yang tolol”_* dengan maksud menghina Presiden yang dapat disimpulkan kontradiktif dan bertentangan dengan *_mazhab filsafat hukum dalam pemikiran etis_*, karena mengemukakan bahwa etis merupakan salah satu cabang filsafat yang mencakup filsafat moral atau pembenaran-pembenaran filosofis. Sebagai salah satu falsafah etis berkenaan dengan moralitas beserta persoalan-persoalan dan pembenaran-pembenarannya, karena moralitas sangat diperlukan dalam masyarakat karena perannya sebagai panduan bertindak *_(action guides)_*, maka bukan berarti membenarkan ucapan *_Rocky Gerung_* tersebut, *_“Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita. itu bajingann yang tolol Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat”_*. Sehingga dapat dikualifikasikan sesuatu pemikiran yang tidak etis dan mengandung penghinaan yang menimbulkan suatu perbuatan pidana dan nyata-nyata memenuhi delik tentang penghinaan terhadap pribadi Presiden Joko Widodo.(dito)