dibakar maupun di buang langsung kesungai, hal itu adalah faktor penyebab buruknya kualitas udara di kota bekasi dan juga pencemaran sungai oleh tumpukan sampah liar yang di buang ke sungai ”Ucap Faris.
“Kami harap pemerintah kota bekasi dapat menindak tegas para pengelola TPS Liar dikota wilayah bekasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan memberikan himbauan pemerintah untuk penutupan sampah liar bahkan hukuman pidana dan denda, serta sterilisasi sampah TPS liar dan menutup secara permanen lokasi – lokasi TPS Liar tersebut sebagai upaya pemulihan dan perbaikan kualitas lingkungan hidup wajib diterapkan sesuai amanat undang undang jika terdapat TPS Liar yang tidak memperhatikan himbauan pemerintah, sehingga peraturan yang ada bukan hanya sekedar menjadi pajangan pelengkap tanpa adanya tindakan.”Tegas Willy.
“Berdasarkan kondisi hingga saat ini juga terlihat bahwa TPA Sumur batu kepemilikan Kota Bekasi sudah kelebihan kapasitas atau overload. sehingga tidak semua hasil produksi sampah harian masyarakat kota Bekasi bisa terangkut ke TPA Sumur batu. Padahal, tahun lalu TPA itu sudah diperluas dari 16 ha menjadi 19 ha ”Tutup Willy.