Persidang ke-7 Praperadilan Perkara Robot Trading Net89, Kuasa Hukum Menyebut Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Persidang ke-7 Praperadilan Perkara Robot Trading Net89, Kuasa Hukum Menyebut Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

18/09/2023, September 18, 2023

JAKARTA,sinarberitanews.com - Sidang ke 7 (Tujuh), kasus praperadilan atas dugaan perkara penipuan investasi robot trading Net89, Kuasa Hukum empat tersangka, Elia Dwi Arjuna NK, SH didampingi tim Leader Kuasa hukum HRY & Partners menyebut penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dikarenakan satu alat bukti saksi. 


"DI, AR, SI, FI, Empat tersangka ini dinyatakan penetapannya tidak sah dikarenakan hanya satu alat bukti saksi saksi yang diperiksa oleh pihak termohon itu tidak langsung terkait ke empat tersangka ini. Oleh karena itu bukti itu di anggap kurang bukti,"ujar Elia pada konferensi persnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (18/09/2023).


Selain itu, Elia menjelaskan, dalam mengenai seluruh penyitaan alat bukti dianggap sah oleh hakim, dikarenakan sudah sesuai dan sejalur dengan undang undang, oleh karenanya, kata Elia, penetapan penyitaan tersebut itu dinyatakan sah.


"selanjutnya bahwa disini pihak termohon nantinya, kita belum bisa bernafas lega, karena kemungkinan nanti yang terjadi adalah pencarian bukti baru. Tersangka ini nanti kedepannya kita akan ajukan ke pihak lapas untuk dibebaskan terlebih dahulu, karena penetapan tersangkanya itu tidak sah,"terang Elia kepada awak media.


Sementara itu, Friend Kasih, SH yang juga bagian dari tim Leader Kuasa hukum HRY & Partners menambahkan, bahwa sudah terlihat bentuk suatu keadilan  dalam menetapkan suatu tersangka yang harus berdasarkan bukti dan prosedur hukum.


"Kami disini melihat sudah adanya suatu keadilan bahwa menetapkan suatu tersangka itu harus berdasarkan bukti dan juga prosedur prosedur hukum yang ada,"pungkasnya.(Redaksi/Tim)

TerPopuler