KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-Pemerintah Kota Bekasi menerima kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, (12/10/2023) bertempat ruang rapat Inspektorat Kota Bekasi, Kantor Wali Kota Bekasi, Gedung D lantai 4.
Hadir dan menerima rombongan, Sekretaris Inspektorat Kota Bekasi, Amran, Kabag Organisasi Setda, Arie Halimatussadiyah, Pengawas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (PPUPD) Madya, Tugiman, dan jajaran.
Ketua Komisi I DPRD Kab. Belitung Timur, Harjanto Johannes, SH menyampaikan maksud kedatangan jajaran Komisi 1 untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Dan sejauh mana pendampingan jajaran inspektorat dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya terhadap program organisasi perangkat daerah. Hingga ketersediaan SDM aparatur di inspektorat Kota Bekasi dalam melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan.
"Kami ingin mengetahui sistem pengendalian internal di Kota Bekasi. Apakah jemput bola dari inspektorat, atau di setiap OPD apakah sudah terjadwalkan," ucapnya.
Sekretaris Inspektorat Kota Bekasi, Amran menyampaikan esensi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah didasari UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
"Didasari hal tersebut menjadi tugas dari inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah melalui SPIP. Masing-masing Irban diibagi lingkup Asda. Koordinator berada di Sekda dibantu Kabag Organisasi," ucap Arman.
"Tugasnya mendampingi 44 OPD yang ada dari penilaian SPIP, reformasi birokrasi, penilaian general dan tematik. Kita harus benar mensupport OPD," tambahnya.
Dirinya juga menambahkan, jabatan fungsional di Inspektorat Kota Bekasi terdiri dari 47 Auditor, 10 PPUPD, 2 Arsiparis dan 2 jabatan fungsional tertentu.
"Semua harus punya diklat yang dilaksanakan BPKP, maupun Kemendagri. Minimal 120 JP setahun guna meningkatkan kompetensi aparatur dalam fungsi APIP pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kedepan," ucapnya. (HUMAS/Redaksi)